Perkara Saludurian dan Sendana Final di PMD Mamasa, LHP Ombudsman Belum Dibuka

1276
Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas PMD Kabupaten Mamasa Marthinus (2021). (Foto: Sarman Sahuding)

Laporan Hasil Pemeriksaan (sementara) dari Ombudsman Kpw Sulawesi Barat masih di tangan tim pemeriksa untuk Desa Sendana.

Belum terang kabar dari Desa Saludurian, tapi sudah ada undangan ke kadesnya.

TRANSTIPO.com, Mambi – Pemuda Fikal Burhan (32) disebut-sebut salah seorang kepala desa yang sukses di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).

Fikal telah memimpin Desa Panetean, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa genap satu periode (6 tahun). Masa awal periode keduanya ia rengkuh setelah berhasil memenangkan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Panetean pada Desember 2021. Ia dilantik sebagai kepala desa (kades) oleh Bupati Mamasa pada bulan itu juga untuk masa pengabdian enam tahun kedua (2022-2027).

Kepala Desa Saluahok, Kecamatan Mehalaan, Dahman (40-an tahun) juga sedang menikmati masa awal menjadi pemimpin formal desa untuk periode kedua.

Fikal dan Dahman — dua sosok pemuda pemimpin di desanya — diwawancara pada pertengahan April 2022 lalu terkait pemberhentian perangkat desa.

Dahman tak bersedia sesumbar. “Tetap akan ada itu (pemberhentian), tapi akan dipelajari dulu sesuai aturan,” katanya.

Meski cenderung hati-hati, Fikal buka suara. “Semua yang ditanyakan ini saya kira jelas semua diatur dalam Permendagri 110.”

Permendagri yang dimaksud Fikal di atas, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Di pemerintahan desanya selama rentang waktu empat bulan lebih sejak ia dilantik, Fikal belum melakukan pemberhentian perangkat desa dus pengangkatan bawahannya yang baru.

“Untuk sementara belum ada,” hemat Fikal. Ia tambahkan, “Saya kira jelas sekali dalam Permendagri 110. Insya Allah kalau kita ikuti aturannya yang ada pasti kita aman dalam lingkup pemerintahan kita.”

Dua pimpinan desa lainnya di wilayah Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, yakni Kades Sendana dan Kades Saludurian melakukan pemberhentian perangkat desa.

Kades Sendana M. Nasir S misalnya, pada 25 Maret 2022 menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian bagi 8 orang perangkat Desa Sendana.

Hal yang sama dilakukan oleh Kades Saludurian Syamsul Marwan. Kades yang dilantik pada 29 Desember 2021 ini membuat SK pemberhetian untuk 10 orang perangkat Desa Saludurian.

Bagi pihak aparat desa yang diberhentikan itu — baik di Sendana maupun di Saludurian — melakukan keberatan lalu mengadukannya ke para pihak berwenang. Antara lain, ke Dinas PMD Kabupaten Mamasa dan Ombudsman Perwakilan Sulbar.

Lima orang perangkat Desa Sendana diwakilkan oleh Maikhal, SH sebagai kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kondosapata’.

Sementara untuk 10 orang perangkat Desa Saludurian memilih langsung mengadukan kepala desanya, baik ke PMD Mamasa maupun Ombudsman di Mamuju.

Maikhal mengakui mendampingi aduan dari Desa Sendana yang diamanahkan kepada Jayanti, Sekdes Sendana — salah satu dari lima orang yang tak terima pemberhentian sebagai perangkat desa.

Hasil aduan dua pihak itu telah dijawab oleh Dinas PMD Mamasa dengan keluarnya surat rekomendasi. Inti rekomendasi itu meminta kepada Kades Sendana dan Kades Saludurian mencabut/atau meninjau ulang SK pemberhentian yang telah mereka buat.

Kades Sendana coba dikonfirmasi perihal ini namun tak beroleh tanggapan. Hal sama dilakukan kepada Kades Marwan juga tak membuahkan hasil.

Sekdes Saludurian Dahlan (33 tahun) yang dikonfirmasi pada Jumat, 20 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 WITA bersedia menjawab pertanyaan laman ini.

Terkait pemanggilan Ombudsman, Dahlan tak tahu menahu. “Belum ada informasi dari pak desa. Tadi saya ke kantor tapi pak desa tidak masuk.”

Dari keterangan tertulis Dahlan, pasca pemberhentian 10 perangkat Desa Saludurian pada akhir Maret lalu, ia sebutkan sudah ada wajah-wajah baru penggantinya yang selalu masuk kantor.

“Padahal itu pengangkatan aparat harus ada tim seleksi,” hemat Dahlan.

Ia pun tak tahu perihal SK terbaru pengangkatan perangkat desa yang baru. “Sepengetahuan saya belum ada SK baru.”

Dahlan sendiri tidak kena pemberhentian sebagai perangkat desa. Ia mengaku diangkat jadi perangkat Desa Saludurian dengan posisi sekretaris desa (Sekdes) pada 2009 lalu.

Dahlan yang kini dalam penantian menyelesaikan pendidikan strata satu (S1) di Universitas Tomakaka, Mamuju, tercatat aktif selaku aparat sipil negara (ASN).

Terkait aduan masyarakat dari Desa Saludurian ke Ombudsman, Irfan Gunadi hanya bilang, “Seingat saya sudah ada uandangannya.”

Kades Sendana Nasir memenuhi undangan pihak Ombudsman dengan datang sendiri ke kantor Ombudsman Sulbar di Mamuju, Sulbar pada Kamis, 19 Mei 2022.

Sejak pagi hingga siang hari di Kamis itu, tim pemeriksa Ombudsman melakukan pemeriksaan kepada Nasir.

“Sudah dilakukan pemeriksaan tadi siang,” sebut Irfan Gunadi, Jumat, 20 Mei sekitar pukul 17.50 WITA.

Irfan Gunadi menjelaskan, kalau level perwakilan bukan rekomendasi namanya. Rekomendasi hanya diterbitkan oleh Ombudsman RI (pusat).

“Hasil final di perwakilan akan dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), dimana LAHP hanya akan berisi ditemukan/tidak ditemukan maladministrasi. Jika ditemukan akan ada tindakan/saran korektif,” tulis Irfan dalam keterangannya.

Penyerahan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada kades Nasir belum diketahui hingga kini.

Hasil pemeriksaan tersebut, menurut Irfan, belum mengetahui karena tim pemeriksa yang menangani saat ini (Jumat).

“Namun perkembangan laporan selalu disampaikan ke pelapor melalui surat pemberitahuan perkembangan laporan yang akan memuat poin-poin pemeriksaan yang telah dilakukan,” demikian Irfan Gunadi dari Ombudsman.

Irfan akui surat tembusan belum dikirimkan ke pelapor karena, katanya, pemeriksaan baru kemarin (Kamis).

Punggawa LBH Kondosapata’ Maikhal R juga mengakui belum terima salinan hasil pemeriksaan Kades Sendana Nasir.

Pada Senin pagi, 23 Mei, para pihak dikonfirmasi. Termasuk Camat Mambi Armin Pane dan Kades Sendana Nasir. Tapi hingga tulisan ini dibuat, keduanya belum memberi tanggapan terkait hal ini.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas PMD Kabupaten Mamasa Marthinus menanggapi semacam “perlawanan” kades Nasir.

“Idealnya kades harus loyal terhadap pembinannya,” ini keterangan pendek Marthinus, Senin pagi tadi.

Pin APDESI. (Foto: Net)

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Mamasa Abdul Rahman Tona menjawab sejumlah pertanyaan transtipo saat dikonfirmasi pada Senin, 23 Mei, sekitar pukul 07.12 WITA.

Ketika ditanyakan terkait pemberhentian sejumlah perangkat desa di dua desa tersebut dan rekomendasi Dinas PMD Kabupaten Mamasa, Abdul Rahman Tona mengatakan, belum saya kaji, baca seperti apa.

“Cuma memang persoalan perangkat desa atau aparat desa berdasarkan Permendagri 67. Tapi bukan berarti tidak bisa diganti aparat desa. Bisa diganti jika ada yang mendasar atau prinsip,” begitu Condak — sapaan akrab Abdul Rahman Tona — berpendapat.

Mengenai rekomendasi PMD Mamasa yang “menguntungkan” para perangkat desa atau pihak pengadu, Condak tambahkan, PMD bukan pengadilan hanya menyarankan saja begitu pun Ombudsman.

Tapi Condak tak mau lebih dalam soal rekomendasi PMD tersebut. Ia bilang, “Belum memberikan tanggapan karena belum konsultasi dengan PMD.”

Yang jelas, hemat Condak, semua masalah pasti ada alasan baik yang diberhentikan maupun yang (tidak) diberhentikan.

Pelantikan Perangkat Desa di Sendana

Pada Jumat, 20 Mei 2022 beredar surat undangan pelantikan perangkat Desa Sendana “yang lama” dan yang baru.

Surat undangan ini ditandatangani oleh Kades Sendana Nasir dan “sekdes” baru Desa Sendana Sulha Tamrin (46 tahun) — salah seorang perangkat Desa Sendana yang baru akan dilantik, hari ini, siang tadi.

Pelantikan perangkat Desa Sendana dilaksanakan pada Senin, 23 Mei 2022, bertempat di Aula Serbaguna dan Layanan PAUD Desa Sendana, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa.

Terdapat belasan orang yang dilantik sebagai aparat desa. Perihal kejelasan ini, Kades Nasir belum bersedia beberkan hal tersebut.

Pada WhatsApp-nya terlihat tanda centang dua warna biru alias telah dibaca.

Sejak Senin ini, ada “dualisme” perangkat di Desa Sendana — versi PMD Mamasa dan versi kades Nasir.

Entah sampai kapan silang sengkarut perangkat desa ini jernih. Kita tunggu saja.

SARMAN SAHUDING

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini