
TRANSTIPO.com, Mamasa – Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi menyelenggarakan Sosialisasi Permendikbud No. 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada satuan Pendidikan di Hotel Sajojo Mamasa, Rabu 1 Oktober 2017.
Tahun 2016, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan.
Lahirnya peraturan ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pendidikan bagi peserta didik penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan dapat menghilangkan diskriminasi yang selama ini terjadi.
“Implementasinya itu, bagi peserta didik penganut kepercayaan kepada TYME akan dituangkan kedalam kurikulum, sehingga mata pelajaran pendidikan keagamaan tidak melekat pada pelajaran agama tertentu,” ungkap Direktur Kepercayaan Terhadap TYME dan Tradisi RI Sri Hartini, saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media.
Menurut Sri Hartini, penganut kepercayaan dilindungi oleh Undang-Undang, sehingga pada pelayanannya tidak dapat dipaksakan untuk mengikut pada salah satu agama.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa Muhammad Syukur. menuturkan, sebagai pembina tekhnis proses implementasi bagi penganut kepercayaan untuk peserta didik akan diberlakukan layaknya peserta didik lainnya, sesuai proses pembelajaran.
“Buku buku ajaran untuk kepercayaan TYME sudah disiapkan, hanya saja masih akan dikaji lebih lanjut sebelum disetujui untuk menjadi bahan ajar,” ungkapnya.
Diketahui, untuk wilayah Kabupaten Mamasa, ada beberapa aliran penganut kepercayaan terhadap TYME, yakni Mappurondo dan Alu’ todolo. Berdasarkan data Tahun 2016, peserta didik aliran kepercayaan terhadap TYME baik yang berada diluar daerah maupun yang berada didalam daerah Mamasa, kurang lebih 1.000 peserta didik.
Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesi (MLKI) Sulawesi Barat Cakdi Muliadi mengatakan, jika sebelumnya peserta didik hanya mengikut pada salah satu ajaran agama lain, maka dengan diimplementasikannya permendikbud tersebut peserta didik aliran kepercayaan tentunya akan mendapatkan pengakuan secara resmi terkait ajaran kepercayaannya.
FRENDY CHRISTIAN