TRANSTIPO.com, Mamasa – Dalam rangka melakukan pencegahan dan penanganan Covid – 19, Pemerintah Kabupaten Mamasa dalam waktu dekat, akan melakukan pembatasan pergerakan pelintas yang keluar masuk daerah.
Hal itu, untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid – 19 di wilayah Kabupaten Mamasa. Sehingga mulai 27 April – 11 Mei 2020, Pemkab Mamasa akan melakukan pembatasan pergerakan bagi masyarakat Kabupaten Mamasa.
Keputusan tersebut, tertuang dalam berita acara hasi rapat tertutup Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mamasa, bersama tim gugus tugas, yang digelar di Posko Penanganan Covid – 19, Aula Mini, Senin 20 April 2020, kemarin.
Berdasarkan keputusan Forkopimda, kebijakan pembatasan pergerakan bagi pelintas dapat diperpanjang, dengan memperhatikan perkembangan kondisi dan situasi yang terjadi, sekaitan dengan Covid – 19.
Namun sebelumnya, akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Dijadwalkan sosialisasi ditengah masyarakat, akan dilakukan mulai tanggal 21 – 26 April 2020 mendatang.
Ketentuan mengenai pembatasan terhadap pergerakan pelintas tersebut, akan diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang akan dibuat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk dipedomani.
“Langkah ini kita ambil karena Mamasa ini, sudah dikelilingi zona merah jadi kita harus lakukan penjagaan secara ketat di masing- masing pintu masuk,” Kata Bupati Mamasa H. Ramlan Badawi, Selasa 21 April 2020.
WAHYUANDI