TRANSTIPO.com, Mamasa – Kepala Desa Banea Thomas Tato dan Kepala Desa Tadisi Paulus Palulungan, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, tinggal tunggu giliran untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum terkait penyewaan alat berat excavator milik Dinas Perikanan Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat.
Kades Thomas terlibat menyewa excavator milik pemerintah tersebut pada kegiatan yang salah satunya perintisan jalan di Desa Banea pada tahun 2021.
Dalam info grafik Pemerintah Desa Banea, item program yang terkait pembenahan dan perintisan jalan dianggarkan sekitar Rp640.000.000.
Sejumlah sumber menyebutkan, dari koleganya yang diketahui sebagai kepala kelurahan (lurah), Thomas lalu menyewa excavator yang dibawa penguasaan lelaki Wandi. Wandi sendiri adalah anak Paulus Palulungan, Kepala Desa Tadisi saat ini.
Kades Paulus juga kerap pakai secara sepihak alat berat tersebut. Bahkan, sumber laman ini menyebutkan, para pihak yang pakai jasa alat pengeruk tanah itu, sewanya disetor ke Paulus.
Dugaan sewenang-wenang pakai mesin milik pemerintah tersebut, LSM GERAK kemudian mengambil langkah investigatif yang seterusnya ia laporkan aroma kongkalikong para pihak itu ke Polres Mamasa, pekan lalu, tepatnya 11 Januari 2022.
Laporan pengaduan lembaga swadaya yang mendedikasikan diri anti korupsi ini kini ditangani oleh Unit Tipikor Polres Mamasa.
Laporan GERAK tersebut sedang ditangani intensif oleh Polres Mamasa.
Dikonfirmasi pada Jumat, 21 Januari 2022, Kanit Tipikor Polres Mamasa, Ipda Muhammad Gusti Rifa Abadi menyebutkan, dua hari lalu turun surat disposisi pimpinan.
“Kami akan lakukan pendalaman dulu lalu lakukan pemeriksaan,” kata polisi Gusti melalui sambungan telepon.
Gusti mengatakan, mulai pekan depan akan dilakukan pemeriksaan, klarifikasi kepada pihak terlapor.
“Senin kami akan lakukan panggilan klarifikasi kepada pihak Dinas Perikanan Kabupaten Mamasa,” sebut Muhammad Gusti.
Selanjutnya, gerakan polisi ke Sumarorong, layak ditunggu.
SARMAN SAHUDING