TRANSTIPO.com, Mamasa – Rapat Paripurna DPRD Mamasa untuk mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Mamasa Tahun 2015 dan Pansus Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tertunda lagi lantaran peserta rapat tidak qorum (tidak memenuhi aturan kelayakan rapat dawan dilaksanakan).
Hal itu kemudian mengundang sorotan dari Anggota DPRD Mamasa yang terlanjur hadir. Penundaan rapat ini dikarenakan Ketua Pansus LKPj 2015 tidak hadir dalam rapat.
Aco’ Mea Amri yang juga anggota DPRD Mamasa mengatakan, qorum tidak qorum harus tetap dibuka dan Ketua Pansus LKPJ dan Silpa harus hadir. “Jika tidak hadir harus dijemput untuk melaporkan hasil Pansus,” kata Aco’ Mea.
Hal itu juga ditekankan Wakil Ketua I DPRD Mamasa Martinus Tiranda. Katanya, Pansus tersebut menggunakan anggaran daerah yang kemudian tidak melaksanakan amanah rakyat.
“Sesuai Tatib, tindakan itu adalah bagian dari pengingkaran terhadap tugasnya selaku anggota DPRD,” tegas Martinus.
“90% ekonomi masyarakat tergantung ke APBD sedangkan proses di DPRD sendiri tidak berjalan baik. Rapat Bamus 3 kali tunda sedangkan Paripurna Laporan Pansus LKPJ dan Pansus Silva juga kembali tertunda karena tidak qorum,” kata Martinus lagi.
Mendengar semua itu, Ketua Pansus LKPj David Bambalayuk menjawabnya. “Ketidak hadirannya di rapat laporan pansus LKPj karena dirinya dan Ketua DPRD Mamasa Muhammadiyah Mansyur menghadiri rapat di PTUN Makassar. Itu akibat laporan perlawanan saudara Martinus Tiranda terhadap keputusan PTUN yang menolak gugatannya. Jadi saya kira yang membuat mandek agenda di DPRD adalah teman-teman sendiri yang tidak mau menerima keputusan PTUN dengan lapang dada,” urai David Bambalayuk melalui hubungan telepon tanpa kabel, siang tadi, Senin, 14 November 2016.
FRENDI CHRISTIAN