Catatan Kecil Tentang Keberadaan Lembaga Adat di Mamasa

660

Sebuah interupsi intelektual terhadap ‘proses politik’ dalam gedung dewan Mamasa.

Oleh: James Robert Pualillin

MENCERMATI pemberitaan di media online di Mamasa Community melalui berita dari “Mamasa dalam Berita”, terkait penyerahan beberapa rancangan Peraturan Daerah dan salah satunya adalah Rancangan Perda tentang “Lembaga Adat”.

Menurut saya, keberadaan lembaga adat di Mamasa sangat penting, mengingat karakteristik kehidupan masyarakat Mamasa yang masih kental dilandasi oleh adat istiadat dan budaya nenek moyang. Namun yang menjadi pertanyaan saya, apakah Lembaga Adat yang sekarang ada, merupakan lembaga yang secara representasi telah mewakili dari keterwakilan stakeholders Hadat di ex-wilayah Hadat Pitu Ulunna Salu (PUS)?

Jika jawabannya belum, maka menurut pemikiran saya, Draft Perda tersebut terkesan sangat terburu-buru, dan terkesan dipaksakan untuk mendapat legitimasi melalui dewan (DPRD), karena dalam proses pembentukan dan pengisian personilnya belum melalui pembahasan yang melibatkan semua stakeholders sebagai keterwakilan dari para pemangku Hadat di ex-wilayah Hadat PUS.

Jika, jawabannya bahwa keberadaan dan pengisian personilnya sudah mewakili elemen-elemen pemangku Hadat dari ex-wilayah Hadat PUS, maka pertanyaan saya selanjutnya, kapan pembentukannya ? Dan Apakah peran Lembaga Adat tersebut ke depan dalam kehidupan Hadat yang masih dipegang dan diyakini oleh sebagian besar masyarakat Mamasa?

Pertanyaan-pertanyaan saya tersebut, tidak ada maksud sama sekali dari saya untuk menghalangi atau merintangi niat baik Pemda Mamasa dalam upaya memfisilitasi tumbuh kembangnya lembaga adat di Mamasa, tapi lebih pada pertanyaan-pertanyaan untuk memberi support dan dukungan, agar niat baik tersebut ke depan dapat memperkuat eksistensi keberadaan lembaga adat, dalam melaksanakan peran dan fungsinya, serta bagaimana kedudukannya di tengah kehidupan masyarakat Hadat di Mamasa.

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan saya sebelumnya, tidak ada salahnya kita mencoba mendudukan persoalan ini secara komprehensive, dengan memetakan dalam beberapa agenda kegiatan, yang mungkin sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Mamasa atau kalau pun belum dilakukan, mungkin saja pemikiran saya ini dapat menjadi saran tindak bagi Pemerintah Daerah Mamasa terkait dengan penyempurnaan Draft Peraturan Daerah Tentang Lembaga Adat yang sudah berada di tangan DPRD Mamasa saat ini, yaitu:

Pertama, sudah sepatutnya, rancangan draft Perda tentang Lembaga Adat tersebut merupakan hasil musyawarah dan percakapan secara intens dan serius antara Pemda (eksekutif, legislatif) dengan komponen perwakilan masyarakat Hadat di setiap ex-wilayah Hadat PUS, termasuk dengan perwakilan gereja/mesjid, sehingga draft Perda yang sekarang telah di serahkan oleh pihak eksekutif ke pihak legislatif (DPRD), secara konteks, filosofi dan sejarah telah dipahami dengan baik oleh semua stakeholders Hadat di setiap ex-wilayah Hadat PUS, karena telah melalui mekanisme keterlibatan dalam pembahasan, musyawarah dan diskusi secara intens.

Pemahaman saya yang termuat dalam draft Perda tentang Lembaga Adat tersebut, antara lain;; Kedudukan, kewenangan, peran dan fungsi Lembaga Adat di dalam kehidupan Hadat Masyarakat Mamasa saat ini, tentunya dengan mempertimbangkan aspek sejarah dari keberadaan dan eksistensi dari 7 (tujuh) ex-wilayah Ke-Hadatan PUS, sebelumnya;

Bagaimana hubungan fungsional antara lembaga adat dengan Pemerintah Mamasa, dalam kehidupan Hadat Masyarakat Mamasa. Kenapa bukan hubungan struktural, karena Lembaga Adat tidak berada di bawah (secara struktur) dari Pemda Mamasa, sehingga hubungannya adalah hubungan fungsional;

Pengisian personil lembaga adat, tentu berdasarkan pada pertimbangan sejarah dan pengakuan dari semua komponen Hadat di ex-wilayah Hadat PUS, sehingga aspek keterwakilan dan pengakuan, menjadi pertimbangan penting dalam pengisian keterwakilan pemangku Lembaga Adat ke depan;

Pengaturan tentang sumber-sumber “resources” yang akan mendukung kegiatan-kegiatan Lembaga Adat ke depan, sehingga keberadaan Lembaga Adat benar-benar hadir sebagai jawaban atas kebutuhan untuk menumbuh kembangnya kehidupan Hadat dalam tatanan kehidupan masyarakat di Mamasa. Bukan sebagai alat politik praktis dari kepentingan-kepentingan sesaat.

Kedua, sebagai Lembaga Adat, ke depan peran dan fungsinya harus diberi penguatan terkait dalam membina dan menjaga hubungan yang harmonis antar sesama masyarakat Hadat di Kabupaten Mamasa, seperti: Dalam kegiatan-kegiatan kehidupan bermasyarakat, peran dan fungsi Lembaga Adat lebih di dahulukan untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan/persoalan hadat yang terjadi di tengah masyarakat;

Setiap perumusan kebijakan Pemerintah Daerah, sebaiknya Lembaga Adat diberi ruang keterlibatan untuk memberikan masukan pada para pengambil kebijakan dengan perspektif-perspektif yang mempertimbangkan kearifan lokal/hadat;

Diminta atau tidak diminta Lembaga Adat dapat memberi masukan pada pemerintah daerah, aparat keamanan, pejabat gereja/pengurus mesjid, terkait menumbuh kembangkan tata kehidupan hadat di masyarakat, sehingga para pemangku kepentingan di atas dapat membuat kebijakan-kebijakan yang mendorong tumbuh kembangnya tata nilai budaya/adat yang harmonis di tengah-tengah kehidupan masyarakat Hadat di Mamasa.

Ketiga, Lembaga Adat, menjadi mitra kerja bagi aparat Pemda, aparat keamanan dan tokoh gereja/mesjid, untuk menjaga keharmonisan tata kehidupan masyarakat di Mamasa yang masih memegang teguh nilai-nilai Hadat dan budaya nenek moyang.

Catatan kecil:

Keberadaan Lembaga Adat yang ada saat ini, menurut pemikiran saya mungkin bisa menjadi cikal bakal atau pionir bagi lahirnya Lembaga Adat yang benar-benar merupakan representasi perwakilan komponen-komponen Hadat di ex-wilayah Ke-Hadatan PUS, dan dapat juga menjadi narasumber yang memberi masukan bagi Pemda untuk penyempurnaan Draft Perda Tentang Lembaga Adat, khususnya terkait dengan, antara lain:

Kedudukan, kewenangan, peran dan fungsi Lembaga Adat (Pertimbangan Sejarah); Bagaimana hubungan fungsional antara lembaga adat dengan Pemerintah Mamasa, dalam kehidupan Hadat Masyarakat Mamasa (Hubungan Fungsional); Pengisian personil lembaga adat, tentu berdasarkan pada pertimbangan sejarah dan pengakuan dari semua komponen Hadat di ex-wilayah Hadat PUS (Aspek Keterwakilan dan Pengakuan);

Sumber-sumber “resources” untuk penguatan keberadaan lembaga Adat dalam kehidupan masyarakat Mamasa.

Jakarta, 13 April 2017

Salama’ Menyambut Jumat Agung dan Minggu Paskah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini