TRANSTIPO.com, Topoyo – Pedagang yang berjualan di pasar tradisional Topoyo, Mamuju Tengah (Mateng) mulai mengeluh lantaran sewa kios dalam pasar itu semakin mahal.
Di antara pedagang yang ditemui TRANSTIPO, ada yang menduga di antara pedagang yang lain sengaja menjual kios dan lahan kosong dalam pasar kepada pihak lain.
Penelusuran laman ini kepada para pelaku usaha yang menyewa kios tersebut, termasuk warga yang membeli lahan itu, didapati pengakuan sebagai berikut.
SRN, JN, NH menyebutkan bangunan atau lapak ukuran 4×6 meter yang berjejer dalam pasar tradisional Topoyo pemiliknya beragam.
“Bangunan kios 4×6 meter yang berjejer dalam pasar ini milik perorangan, mereka bangun setelah kebakaran tahun lalu. Pemiliknya sewakan dengan harga bervariasi. Ada Rp10 juta sampai Rp15 juta/tahun, bahkan ada juga Rp20 juta/tahun. Kios yang saya tempati sekarang saya sewa Rp20 juta/tahun, sudah termasuk tanahnya,” urai SRN, pedagang pakaian di pasar Topoyo, Senin, 22 Juni 2020.
Ia mengaku sewa sebesar itu terlampau mahal, “Terlalu mahal. Seharusnya murah karena ini tanah milik Pemkab Mateng,” terang SRN.
Senada, JN yang juga pedagang menyebut sewa kios di pasar tersebut sangat mahal. SRN menyebut, bahkan ada pihak tertentu yang sampai menjual tanah dalam pasar.
“Ada lahan kosong atau belum ada bangunan di atasnya luasnya 4×6 meter dijual Rp60 juta, seperti di sebelah saya itu. Lahan itu dibeli MM dari AK, NN/SD, CM,” terangnya.
Pengakuan SD (32), warga Topoyo, dirinya membeli lahan kosong di dalam pasar seharga Rp65 juta. Di lahan itulah ia bangun kios.
Jual-beli lahan kosong di lokasi pasar tersebut membuat sejumlah pihak bertanya-tanya. “Bagaimana bisa tanah milik pemda bisa diperjualbelikan oleh warga,” ujar SRN heran.
Kepala Dinas Perdagangan dan perindustrian Kabupaten Mateng, Bahri Hamsa mengatakan, baru mengetahui kalau ada oknum memperjualbelikan lahan tanah milik Pemkab Mateng itu.
“Sampai saat ini tidak terdengar atau laporan terkait itu. Kami baru tahu hal itu,” kata Bahri Hamza ketika dikonfirmasi Senin, 22 Juni 2020.
Lahan itu, menurut Bahri, hanya bisa sebagai hak pakai saja, diluar dari itu pemda tidak memperbolehkan.
“Jika ada oknum yang sampai memperjualbelikan lokasi tanah milik pemda seharusnya warga melapor ke dinas terkait, apalagi jiga ada pihak yang merasa dirugikan,” terang Bahri.
Jika memang di lapangan ada oknum yang melakukan jual beli lahan pasar, Bahri tegas, “Ini kita akan tindak sebab ini pelanggaran.”
Sementara itu, Ketua DPRD Mateng H. Arsal Aras Tammauni mengaku baru mendengar hal itu. Ia minta informasi tersebut segera diperjelas oleh dinas terkait.
Kata dia, kabar ini mesti segera diperjelas, sebab jika benar di lapangan terjadi demikian, apalagi tanah milik pemda, dinas terkait seharusnya tidak tinggal diam, segera menyikapi dengan mengecek ke lapangan, apa dasarnya sehingga ada oknum yang memperjualbelikan.
“Ini jelas pelanggaran,” tegas Arsal Aras di ruang kerjanya, Kamis, 25 Juni 2020, siang tadi.
RULI SYAMSIL