Di antara referensi buku muatan lokal karya anak daerah Sulawesi Barat. (Foto: Sarman Shd)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Tujuh Lembang Hadat di pegunungan, begitu penggarisan warisan dalam sejarah. Dulu belum ada kreasi tulis-menulis. Tentang sejarah PUS, ia dituturkan saja. Yang mampu mendengar dan kuat menyimpan dalam ingatan, dialah yang bisa meneruskan ajaran itu ke genarasi di bawahnya.

Mencari referensi tertulis tetang PUS memang langka—jika pun ada, itu di masa belakangan. Belum lagi soal siapa pembuat bukti tertulis itu.

Ketika “orang lain” menulis tentang PUS, bisa jadi bias, dari maksud yang dimaui penutur “aslinya”.

“Kebenaran” sejati memang membutuhkan penalaran yang lama dan tajam. Tidak mungkin tiba masa tiba akal. Seseorang yang ahli sejarah tentu menyisakan waktu lama belajar dengan tekuni seluk-beluk kesejarahan—tergantung spesifikasi konteks yang ia pilih.

Sang guru besar dalam Islam di tanah Mandar ini, misalnya Annang Guru Imam Lapeo, yang pesohor kita tahu, jika tak salah ingat beliau menghabiskan waktu sekitar 19 tahun belajar tentang agama Islam—di jazirah Nusantara hingga ke tanah Arab sana.

Selanjutnya.

Saya tak hadir dalam lokakarya yang menjadi segala sumber perdebatan itu. Saya tahu kemudian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Barat menyelenggarakan lokakarya di d’Maleo Hotel & Convention Mamuju pada 26-28 Juli lalu.

“Kepala-kepala sekolah setingkat SLTA hadir dalam lokakarya itu,” kata sebuah sumber yang wawancarai pertelepon.

Lalu apa yang terjadi kemudian? Bagi handai taulan yang sedang duduk di beranda, seruput kopinya, sembulkan asap rokoknya ke udara.

Bagian ini yang menarik. Kita sebut saja dulu nama seseorang. Adalah Muhammad Zakir Akbar. Mendiang ayahnya bernama Muhammad Yacub. Sewaktu masih hidup, tokoh ini pernah kepala sekolah MAN Polewali. Karena ia gemar berpolitik praktis, satu periode ia duduk di parlemen Polewali Mamasa—mewakili partai Golongan Karya.

Zakir Akbar kini seorang anak muda yang dikenal luas di pegunungan. Sebutlah begitu.

Pada 2016 lalu, dalam sebuah pertemuan akbar warga Pitu Ulunna Salu di Mamuju, tepatnya di sebuah hotel berbintang tiga yang bertengger di bibir pantai Manakarra  Mamuju, Zakir didapuk sebagai Ketua Umum DPP Kerukunan Keluarga Pitu Ulunna Salu (KKB-PUS).

Pengurus kerukunan yang lain tak perlu dulu disebut di sini.

Inti hendak ditulis.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Barat memiliki agenda pembuatan muatan lokal (Mulok) untuk bahan ajar di sekolah-sekolah lanjutan. Karena itu, diadakanlah lokakarya.

Memang, secara nasional telah dianjurkan agar pelajaran bahasa daerah menjadi mata pelajaran muatan lokal.

Dalam Kurikulum 2013, memang tidak tercantum secara tegas pelajaran bahasa daerah yang ada di Indonesia sebagai pengajaran muatan lokal bahasa.

Di Sulawesi Barat, entah kapan dimulai pembahasan mengenai menghadirkan satu keseragaman muatan lokal bahasa untuk keperluan bahan ajar di sekolah-sekolah lanjutan atas.

Fokus pandang kita belakangan ada pada lokakarya pendidikan yang diadakan sepekan lalu.

Lokakarya ini terdapat empat figur tim perumus naskah. Keempatnya adalah Burhanuddin Bohari, Sri Musdikawati, Abdul Rasyid Kampil, dan Suparman. Keempat intelektual Sulawesi Barat ini merumuskan sejumlah poin—sekaligus menandatanganinya—yang dalam surat resminya disebut Rumusan Penamaan Muatan Lokal Bahasa di Jenjang SMA Sulawesi Barat, 26-28 Juli 2018.

Dari 8 poin dasar pemikiran yang mereka rumuskan itu, terdapat satu poin yakni pada poin 2: “Pemaparan Dr. Ramly, M.Hum yang mengemukakan hasil penelitian peneliti Jepang bernama Yamaguci yang memberi kesan bahwa kelompok di Pitu Ulunna Salu tidak jelas dan tidak berwujud. Klaim ilmu dan anggapan masyarakat tidak sejalan.

Saya selaku Penulis beri asumsi di sini:

Asumsi pertama: Doktor Ramly—yang secara pribadi saya kenal—adalah seorang dosen di kampus UNM. Sangat sulit saya pahami jika ia “berniat” mencederai diri dan ketokohannya sebagai orang PUS sendiri, terlebih sebagai ilmuan di bidang bahasa dan sastra Indonesia pada sebuah kampus di Indonesia timur yang bergengsi. Tak mungkin niat itu ada padanya, yakinlah.

“Ketidak-jelasan” bahasa seragam PUS itu memang benar adanya, sebab hingga kini belum diketemukan yang mana satu bahasa resmi di PUS. Hemat pikir saya, bahasa yang ada di PUS adalah bahasa dalam tiga jenis yakni bahasa Pa’nei, Pa’kao, dan campuran Pa’nei dan Pa’kao.

Lebih jelasnya, lihat Muhammad Zakir Akbar Yacub dalam Epilog (halaman 154, paragraf kelima): PUS & PBB Dalam Imperium Sejarah; Sarman Sahuding, 2008 (Edisi Revisi).

Menariknya, varian bahasa antar-Lembang tak menghalangi interaksi masyarakat di seluruh wilayah Pitu Ulunna Salu. Mereka dapat saling mengerti dan memahami maksud dan menimpali setiap ungkapan dari penduduk yang berlainan bahasa. Padahal di Pitu Ulunna Salu dikenal tiga jenis bahasa masing-masing. Pertama, Pa’nei yang disinyalir sebagai bahasa dari Torije’ne, istri dari Pongkapadang yang lazim digunakan di Lembang Tabulahan dan Aralle. Kedua, Pa’kao, disebut sebagai bahasa yang dibawa oleh Pongkapadang ketika melalui perjalanannya di Ulu Sa’dan. Bahasa ini lazim digunakan di Lembang Rantebulahan. Ketiga, bahasa campuran Pa’nei dan Pa’kao yang digunakan oleh Lembang Mambi, Bambang, dan Tabang.

Jadi semakin jelas bahwa bahasa PUS itu tidak ditemukan satu kesamaan yang seragam, melainkan beragam tapi antara satu bahasa dengan bahasa yang lainnya saling mengerti dan paham.

Maka jangan heran jika dalam keseharian orang PUS di rantau misalnya, yang terdengar sering disebut… ooohh ma’bahasa Aralle, ma’bahasa Mambi, ma’bahasa Bambang…. dan seterusnya.

Untuk dipahami bahwa beda konteks dan maknanya manakala seseorang menyebut pada yang lainnya, dia dari PUS.

Asumsi kedua: Empat panelis itu telah berhasil mengorek sejarah lebih dalam. Mereka kemudian menemukan pandangan—tanpa mengutip secara langsung risalah dalam rumusan itu—bahwa ke-Mandar-an ini diilhami kemufakatan di Luyo tempo dulu, kisaran abad ke-16 Masehi, antara 7 Kerajaan di muara sungai dan 7 Kehadatan di hulu sungai akan saling menguatkan: Sipamanda’ atau Sipamandar.

Catatan penting di sini, penyebutan atau penulisan kata Kerajaan di hulu sungai itu kurang tepat. Yang ada adalah kata Kehadatan, Lembang, atau Persyarikatan.

Nah, ketika pedoman sejarah itu menjadi sumber inspirasi dan referensi dalam perumusan intisari bahasa daerah yang akan dipakai dalam muatan lokal, maka pilihannya—menurut saya—ada pada dua bahasa yang bersumber dari kemufakatan tadi, yakni bahasa lokal yang dipakai secara komunal di muara sungai yang dikenal bahasa Mandar, dan bahasa yang dipakai di hulu sungai (PUS).

Pertanyaannya kemudian, bahasa PUS mana yang dipedomani menjadikannya sebagai bahasa dalam muatan lokal daerah? Pertanyaan saya ini sekaligus seolah-olah “membenarkan kebingungan” beliau: Doktor Ramly.

Jadi, hemat saya, Ramli punya sudut pandang yang jelas, bahwa ia mengutip pandangan orang lain dari Jepang sana. Perkiraan saya, pandangan Ramly pribadi tentulah akan sama dengan uraian Zakir Akbar di atas, yakni pemakaian bahasa di PUS terdapat tiga jenis bahasa lokal yang massif—digunakan secara umum sejak dulu hingga kini.

Perspektif lain soal bahasa yang begitu beragam, kita tak perlu jauh-jauh. Di Indonesia terdapat lebih dari 17 ribu pulau, 714 suku, dan 1.100 bahasa daerah. Inilah keragaman dan kekayaan bangsa Indonesia: apa itu budaya, adat istiadat, kepercayaan, dan pandangan.

Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan-lah yang mengikat kita dalam satu negara—Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kembali soal penulisan naskah rumusan para cerdik pandai itu. Pada sudut pandang pendapat Doktor Ramly yang terketik itu, bagi saya hal itu luar biasa keliru. Maksud saya adalah jika keseluruhan diskusi saat lokakarya itu berlangsung diputar ulang rekamannya, maka sudah barang tentu akan diketemukan benang merahnya apa makna dan substansi penjelasan Ramli itu.

Memotong, lalu mengutip pendek ceramah seorang panelis untuk dijadikan sebagai kesimpulan sementara atau bahkan akhir dalam rumusan yang akan berdampak pada kepentingan publik seluas Sulawesi Barat, bagi saya itu kekeliruan yang serius.

Saya tak habis pikir, entah itu dikerjakan atau diketik oleh tim notulen sekumpulan bukan spesifikasi ahli sejarah, maka itu fatal jadinya.

Reaksi Zakir Akbar mengunggah sanggahan di dinding akun facebook-nya, lalu kemudian berinisiatif mendatangi pihak Diknasbud Sulawesi Barat pada Senin, 31 Juli, membuahkan hasil.

Dengan kerendahan hati Burhanuddin Bohari, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas Diknasbud Sulawesi Barat, memaklumkan kritikan Zakir dan kawan-kawan dengan merevisi rumusan penamaan muatan lokal bahasa, yang menghilangkan satu poin sebagai hasil kutipan pendek pandangan Doktor Ramly, dan telah ia tanda tangani sendiri tertanggal 31 Juli 2018, lalu dipublis.

Perbincangan di media sosial mulai meredup—katakanlah begitu. Tapi ketegangan bagi anak-anak muda PUS di Mamuju tidak demikian seketika meruap.

Pada Kamis, 2 Agustus, sekelompok pemuda PUS mendatangi Kantor Diknasbud Sulawesi Barat. Mereka membawa sejumlah tuntutan, salah satunya meminta perubahan penamaan muatan lokal (Mulok) “Sastra dan Bahasa Mandar” menjadi “Sastra dan Kearifan Lokal Sulawesi Barat”.

Dengan selesainya buat tulisan pendek ini, tugas moral saya selaku warga PUS Indonesia telah ditunaikan. Saya tak paham benar suasana lokakarya tempo itu, karena saya tak hadir—mugkin pula adik-adik saya yang berdemo itu tak hadir di hotel berbintang itu.

Saya juga tak sempat menemani Zakir Akbar ketika audience dengan pihak Diknasbud. Bahkan, dalam perbincangan di laman-laman facebook, saya hanya memelototi gurauan handai taulan.

Bahkan, diskusi di segala grup lewat aplikasi WhatsApp, saya hanya sekali buat tautan pendek. Untaian itu saya setir dari fakta sejarah di masa lampau ketika terjadi polemik serius antara kubu Mochtar Lubis dengan Pramoedya Ananta Toer dkk di kubu yang lain.

Polemik serius yang saya maksudkan itu adalah ketika Pramoedya dianugerahi Ramon Magsaysay Award. Lebih jelasnya Anda bisa telusuri sejarah masa lalu.

SARMAN SHD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini