Sekprov Sulbar Muhammad Idris DP. (Foto: Arisman)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Pemberhentian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulawesi Barat (Sulbar) Nasaruddin baru-baru ini oleh Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar mendapat tanggapam negatif dari berbagai kalangan.

Merespon tanggapan dari perbagai pihak terkait pemberhentian Kadis PUPR Sulbar, Sekretaris Provinsi (Sekkprov) Sulbar Muhammad Idris DP angkat bicara.

Melalui pesen WhatsApp kepada salah satu wartawan di Mamuju, Sabtu, 6 April 2019, Sekprov Sulbar Muhammad Idris DP yang saat ini sedang melaksanakan ibadah umrah memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Dalam penyampaiannya mengatakan bahwa pemberhentian setiap aparatur sipil negara (ASN) dalam jabatan ASN adalah mutlak kewenangan sepenuhnya oleh pembina kepegawaian, dalam hal ini gubernur sehingga ini murni pemberlakuan mekasisme birokrasi ASN, bukan aspek politik.

Masih Idris, tentang pemberhentian seseorang dalam jabatan pimpinan tertinggi (JPT), termasuk JPT Pratama Provinsi oleh gubernur didasarkan pada ketentuan yang ada.

Disebutkan juga ada tiga alasan yang selalu jadi dasar. Pertama, dari aspek kualifikasi (di sini bicara masa kerja dalam suatau jabatan). Kedua, yang menjadi dasar adalah  kompetensi (kecerdasan dalam bekerja dan tidak membuat masalah), di sini berkaitan dengan penilaian kinerja yang harus dicapai. Ketiga, adalah kebutuhan organisasi, di sini terkait dengan kapasitas sesuai dengan tuntutan baru pemerintah daerah terutama yang berkaitan dengan issu strategis.

“Tentang Pak Nasarudin, sudah memenuhi ketentuan pergantiannya dan bahkan pemberhentiannya. Yang bersangkutan sudah lebih lima tahun, tapi yang paling urgent adalah kinerja berdasarkan penilaian gubernur sebagai pembina. Di mana gubernur mempunyai catatan yang prinsip untuk memberhentikan yang bersangkutan. Tentang apa saja itu, ya pasti terkait dengan ke PU-an. Jadi agak panjang penjelasannya,” kata Muhammad Idris.

Sebetulnya, kata Idris, seharusnya saya yang akan langsung menyampaikan kepada yang bersangkutan, namun pada saat ingin berangkat umroh, yang bersangkutan  tidak berada di tempat.

Mantan Deputi LAN RI Didang Diklat tersebut juga menjelaskan, bahwa bukan hanya pak Nasarudin akan diberhentikan dalam jabatan ke depan, tapi beberapa JPT pratama provinsi sudah teridentifikasi berpeluang untuk non job. Ini terutama berkaitan dengan kinerja (hasil kinerja) para pejabat.

“Intinya pergantian dan pemberhentian JPT semakin dibiasakan karena motif kinerja, bukan motif politik. Sulbar harus keluar dari masalah kalau mau baik dan maju dan siap-siap kepala OPD yang tidak berkinerja, yang hanya sibuk dengan perjalanan dinas, rakor dan rakornis. Banyak masalah dinas yang belum terkelola dengan baik karena pimpinannya. Apalagi sampai menjadi pembicaraan publik atas lemahnya kinerja,” tutup Muh. Idris DP.

ARISMAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini