Ketua KPU Sulbar Usman Suhuriah (kiri) sedang melayani wawacara sejumlah wartawan di Mamuju, Sulbar, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist.)

Melalui whatsapp, Ketua KPU Sulbar Usman Suhuriah beri pejelasan seputar ini.

TRANSTIPO.com, Mamuju – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum resmi diundangkan. Di bagian lampiran dari UU tersebut terurai seluruh kuota kursi untuk setiap dapil, baik untuk DPR RI maupun untuk DPRD Provinsi. Kuota tersebut tidak terkecuali memuat kuota untuk dapil Sulbar DPR RI dan dapil untuk DPRD Provinsi.

Hal itu disampaikan oleh Usman Suhuriah, komisioner KPU Sulbar, Rabu sore, 23 Agustus 2017.

“Kita semua telah menerima salinan UU Pemilu yang akan kita pakai di Pemilu 2019. Itu artinya sudah resmi diundangkan untuk selanjutnya diberlakukan di Pemilu 2019. Dari UU tersebut memang kita kita sudah melihat uraiannya bahwa terdapat kuota 4 kursi untuk dapil Sulbar. PadaPemilu sebelumnya memang Sulbar hanya dapat 3 Kursi DPR RI. Sehingga sekarang ini sudah ada tambahan satu kursi,” jelas Ketua KPU Sulbar, Usman Suhuriah.

Dipastikannya satu kursi tambahan untuk DPR RI dari dapil Sulbar, kata Usman, sebelumnya memang sudah termuat dalam draft Rancangan UU Pemilu. Tapi untuk menyebutkan saat ini dengan resmi tentu saja sudah bias setelah resmi diundangkan.

Usman tambahkan, dalam rentetan pembahasan UU Pemilu kemudian disahkan dengan waktu relative lama, konsepsi penambahan kursi DPRI yang terjadi di beberapa dapil termasuk dapil Sulbar ini, kita lihat tidak terbahas secara gamblang.

“Kita juga tidak banyak mendapati alasan yang mendasari perubahan atau penambahan kursi ini. Walaupun sebenanrnya penambahan itu tentu publik perlu tahu apa konsepsinya atau didasarkan kepada apa sehingga dilakukan penambahan kursi,” begitu Usman, gamblang.

Meskibegitu, hemat Usma lagi, pada Pemilu legislatif sebelumnya, dapil Sulbar memang hanya mendapatkan bagian 3 kursi untuk DPR RI. “Kuato ini adalah kuota paling minimal dalam menghitung tingkat refesentasi (keterwakilan) pemilih setiap Kursi. Kuota tersebut didasarkan pada proporsi jumlah penduduk,” kata lelaki periang ini.

Tapi, kata mantan aktifis Unhas ini, setelah memerhatikan nilai kursi antardapil,  misalnya Sulawesi Selatan, dengan memperhatikan proporsi penduduk, maka Sulbar dengan kuota 3 Kursi adalah terlalu mahal nilai kursinya daripada Sulsel.

“Itu bila kita perhatikan dengan bilangan pembagi pemilih kedua daerah ini yang sebenarnya bertetangga bahkan merupakan induk pemekaran Sulbar,” terang Usman.

Dari sisi ini, ia tambahkan, penambahan kursi untuk dapil Sulbar akhirnya akan membuat lebih setara dan memiliki angka kedekatan minimal dari sebelumnya. Atau harga Kursi di Sulbar dan di Sulsel menjadi dekat setara dan tidak jomblang lagi setelah bertambahnya satu kursi di Sulbar.

Masih Usman Suhuriah, “Untuk jumlah daerah Pemilihan tingkat Provinsi Sulbar sesuai lampiran dari UU Pemilu yang baru ini adalah tidak terjadi perubahan apa-apa. Malah kebijakan dan kewenangan untuk menetapkan jumlah dapil dan jumlah kursi setiap dapil untuk pemilu legislatif 2019 tingkat provinsi kini bergeser menjadi bagian dari kewenangan perancang UU ini.”

“Jadi beda dulu yang menetapkan dapil dan jumlah Kursi di DPRD provinsi adalah KPU namun kita lihat sekarang menjadi kewenangan DPR RI. Tentang kewenangan untuk mengatur Dapil dan jumlah kursi untuk pemilu legislative tingkat kabupaten kota adalah masih merupakan kewenangan KPU,” urai Usman.

Ke depan, simpulan obrolan Usman pada sore tadi melalui telepon pintar, dalam waktu singkat dengan berlakunya UU ini, selanjutnya akan dijabarkan melalui aturan turunannya yaitu peraturan KPU.

“PKPU inilah yang akan mengatur ketentuan teknisnya di lapangan. Itulah yang kita tunggu untuk selajutnya akan kita sosialisasikan kepada masyarakat,” tutup Usman Suhuriah.

SARMAN SHD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini