Besok, 15 Desember 2017, Verifikasi Faktual Bagi Calon Peserta Pemilu 2019

2454

TRANSTIPO.com, Mamuju – Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mulai tanggal 15 Desember 2018 segera melakukan verifikasi Faktual bagi partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019.

Partai-partai yang sudah melalui tahap penelitian administrasi atau litmin segera diumumkan oleh KPU RI tentang partai mana saja yang akan melaju ke tahap Verifikasi Faktual (Vertual).

Terdapat 14 parpol kelompok pertama yang masuk ke tahap penelitian administrasi, sedangkan kelompok kedua paska keputusan Bawaslu terdapat 9 parpol. Secara nasional semua telah memasuki tahap Litmin namun hasilnya akan kita terima Partai-partai mana yang akan melaju ke tahap verifikasi faktual.

Besok, tanggal 15 Desember, kita di KPU Provinsi dan Semua KPU Kabupaten serentak memasuki tahap Verifikasi Faktual. Dari tahap ini terdapat beberapa komponen yang akan menjadi sasaran Verifikasi Faktual, yaitu kepengurusan partai, keanggotaan dan sarana perkantoran.

Mengenai tahapan verifikasi faktual ini hasilnya nanti akan ditentukan oleh KPU RI setelah seluruh tahapan dilaksanakan. KPU RI akan mengakumulasi hasil verifikasi  faktual sebelum memutuskan partai mana saja  yang dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu 2019.

Penentuan siapa peserta Pemilu 2019 akan diumumkan setelah dilakukan rekapitulasi secara nasional terhadap hasil verifikasi faktual pada tanggal 8 sampai dengan 11 Februari 2018.

Dalam tahapan Verifikasi Faktual ini—khususnya di KPU Provinsi juga di seluruh KPU Kabupaten—prinsipnya sudah mempersiapkan tahapannya. Sudah dilakukan sosialisasi kepada partai politik berhubungan dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur dalam tahapan Verifikasi Faktual.

Segala ketentuan itu sudah dipahamkan dengan baik kepada teman-teman pengurus partai. Koordinasi efektif juga sudah dilakukan dengan jajaran Bawaslu Sulbar tentang fungsi fasilitasi untuk menjalankan pengawasan dalam tahap Verifikasi Faktual.

Selanjutnya untuk pelaksanaan Verifikasi Faktual ini tentu kita berharap pelaksanaanya akan berlangsung sesuai prosedur yang ada. Tim verifikator yang terlibat benar-benar profesional dan saklid dalam bekerja.

Melihat fakta dan membuat penilaian, keputusan sesuai  fakta lapangan. Tidak boleh ada spekulasi atau tak berkesesuaian dengan fakta di lapangan dalam membuat keputusan.

Untuk Verifikasi Faktual, tahapannya akan berlangsung dalam beberapa tahap sebelum secara nasional partai-partai tersebut akan dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

Tahapan itu meliputi:

Tanggal 15-21 Desember 2017 adalah tahap verifikasi faktual kepengurusan pusat dan provinsi.  Tanggal 22 – 23 Desember 2017 adalah tahap pemberitahuan Verifikasi Faktual pusat dan provinsi. Tanggal 24 – 26 Desember 2017 adalah tahap perbaikan pusat dan provinsi.

Tanggal 15 Desember 2017 – 4 Januari 2018 tahap Verifikasi Faktual kepengurusan kabupaten kota. Tanggal 1 – 3 Januari 2018 tahap penyusunan berita acara hasil perbaikan di pusat.

Tanggal 4 – 6 Januari 2018 pemberitahuan hasil Verifikasi Faktual kabupaten/kota. Tanggal 7 – 20 Januari 2018 perbaikan verifikasi kabupaten/kota. Tanggal  2 Januari – 3 Februari 2018 Verifikasi Faktual hasil perbaikan kabupaten kota.

Tanggal 4 – 5 Februari 2018 tahap penyusunan berita acara hasil perbaikan kabupaten kota. Tanggal 6 – 7 Feberuari 2018 tahap penyampaian hasil rekapitulasi kepada KPU Provinsi. Tanggal 8 – 11 Februari 2018 tahap rekapitulasi hasil verifikasi KPU Kabupaten Kota.

Tanggal 12 – 14 Februari 2018 tahap penyampaian hasil rekapitulasi kepada KPU provinsi. Tanggal 15 – 17 Februari 2018 tahap rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual dan penetapan parpol. Tanggal 17 – 20 Februari 2018 tahap penyelesaian sengketa TUN. Tanggal 18 Februari 2018 tahap pengundian dan penetapan nomor urut parpol. Tanggal 8 – 20 Februari 2018 tahap pengumuman partai politik peserta Pemilu 2019.

Denah:

  • Tanggal 15-21 Desember 2017 adalah tahap Verifikasi Faktual kepengurusan pusat dan provinsi.
  • Tanggal 22 – 23 Desember 2017 adalah tahap pemberitahuan Verifikasi Faktual pusat dan provinsi.
  • Tanggal 24 – 26 Desember 2017 adalah tahap perbaikan pusat dan provinsi.
  • Tanggal 15 Desember – 4 Januari 2018 tahap Verifikasi Faktual kepengurusan kabupaten kota.
  • Tanggal 1 – 3 Januari 2018 tahap penyusunan berita acara hasil perbaikan di pusat.
  • Tanggal 4 – 6 Januari 2018 pemberitahuan hasil Verifikasi Faktual kabupaten/kota.
  • Tanggal 7 – 20 Januari 2018 perbaikan verifikasi kabupaten/kota.
  • Tanggal 2 Januari – 3 Februari 2018 Verifikasi Faktual hasil perbaikan kabupaten kota.
  • Tanggal 4 – 5 Februari 2018 tahap penyusunan berita acara hasil perbaikan kabupaten kota.
  • Tanggal 6 – 7 Feberuari 2018 tahap penyampaian hasil rekapitulasi kepada KPU Provinsi.
  • Tanggal 8 – 11 Februari 2018 tahap rekapitulasi hasil verifikasi KPU Kabupaten Kota.
  • Tanggal 12 – 14 Februari 2018 tahap penyampaian hasil rekapitulasi kepada KPU provinsi.
  • Tanggal 15 – 17 Februari 2018 tahap rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual dan penetapan parpol.
  • Tanggal 17 – 20 Februari 2018 tahap penyelesaian sengketa TUN.
  • Tanggal 18 Februari 2018 tahap pengundian dan penetapan nomor urut parpol.
  • Tanggal 8 – 20 Februari 2018 tahap pengumuman partai politik peserta Pemilu 2019. Press Release

USMAN SUHURIAH, KETUA KPU PROVINSI SULAWESI BARAT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini