NETRALITAS TNI HARGA MATI

3554

Oleh: PELDA. ASLAM LATIEF (Bati Ops/Lat Kodim 1402/Polmas)

MENGINGAT begitu pentingnya sikap netralitas dalam membangun demokrasi dan profesionalisme, maka pembinaan sikap netralitas harus benar-benar dipahami, dihayati dan diimplementasikan dalam kehidupan prajurit dan PNS TNI, terutama pada dalam Pilkada di Indonesia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nasional gelombang kedua pada tanggal 15 Februari 2017. Pilkada diikuti 153 pasangan calon di 101 daerah, yakni 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten.

Tujuh provinsi adalah Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Dalam pentas pesta demokrasi tersebut memiliki berbagai macam bentuk kerawanan sosial, mulai dari masalah pendanaan, konflik antar pendukung calon, dan juga kegiatan politik uang (money politic).

Salah satu tujuan pelaksanaan Pilkada serentak adalah menekan biaya penyelenggaraan pemilihan gubernur dan bupati/wali kota. Berbagai persiapan telah dilakukan oleh kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak ini. Tidak terkecuali aparat keamanan dari Polri maupun TNI yang tentunya akan terlibat langsung dalam pengamanan jalannya pesta demokrasi di berbagai daerah.

Pemilu yang berjalan lancar dan aman, tidak terlepas dari peran TNI dalam ikut menjaga kondisi tetap kondusif. Selama ini, dari berbagai informasi yang ada, Pimpinan TNI selalu menginstrusikan pada satuan-satuan di bawahnya untuk mendukung pentas pesta demokrasi tersebut, dengan cara memberikan bantuan pengamanan yang maksimal dengan senantiasa menjunjung tinggi sikap netralnya.

Hal ini menunjukan bahwa TNI menjalankan reformasi internalnya dengan sungguh-sungguh, salah satunya dengan tidak terlibat dalam politik praktis dan tidak ingin melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan politik lainnya.

Kesadaran dan pemahaman Prajurit TNI akan sikap netralitasnya dalam kancah politik, tiada lain karena besarnya kesadaran sebagai tentara rakyat, Tentara Pejuang, Tentara Nasional dan Tentara Profesional sebagai penjaga kedaulatan NKRI dan garda terdepan bangsa dari berbagai ancaman yang datang.

Pentas pesta demokrasi pemilihan kepala daerah serentak gelombang kedua tinggal beberapa bulan. Kita berharap bersama, bahwa tidak ada lagi partai politik pengusung calon kepala daerah maupun calon kepala daerah itu sendiri yang berusaha menarik maupun melibatkan personil TNI untuk masuk dan terjun ke dalam politik praktis.

Kita harus menghormati dan menghargai bersama bahwa komitmen TNI untuk membangun profesionalitas bagi prajuritnya jangan dicederai oleh kepentingan golongan maupun kepentingan personal. Biarkan TNI berjalan pada koridornya sebagai penjaga kadaulatan NKRI, serta penjaga keamanan bangsa dan Negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang senantiasa mencintai dan dicintai rakyatnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, mengamanatkan bahwa Prajurit TNI harus netral dalam kehidupan berpolitik dan tak melibatkan diri pada politik praktis. Undang-Undang Nomor : 34 tahun 2004 Pasal 2 menyatakan jati diri TNI adalah tentara profesional tidak berpolitik praktis, mengikuti kebijakan politik negara, dan seterusnya.

Kemudian pada Pasal 39 ditegaskan lagi bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum, dan jabatan politis lainnya.

Netralitas TNI Merupakan harga mati yang tidak perlu Diragukan oleh masyarakat.  Selain Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, para prajurit TNI juga diikat dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang disiplin militer.

Apapun alasannya, seorang prajurit harus tetap netral dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilukada. Jika ada prajurit yang ketahuan melanggar kedisiplinan, maka institusi TNI akan memberikan sanksi mulai teguran hingga penahanan.

Hal ini sejalan dengan ketetapan MPR Nomor: VII/MPR/2000, peran TNI dalam penyelenggaraan Negara dirumuskan bahwa, kebijakan politik negara merupakan dasar kebijakan dan pelaksanaan tugas TNI. TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. TNI mendukung tegaknya demokrasi, menjunjung tinggi hukum dan HAM, dan Anggota TNI tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Dapat disimpulkan bahwa implementasi netralitas TNI dalam Pemilu/Pemilukada adalah: Pertama, Netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan Pemilihan Umum/Pilihan Kepala Daerah. Kedua, Mengamankan penyelenggaraan Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri.

Ketiga, Prajurit TNI tidak gunakan hak pilih baik dalam Pemilu/Pemilihan Kepala Daerah, dan Keempat, Khusus bagi keluarga Prajurit TNI (istri/suami/anak Prajurit TNI), hak memilih merupakan hak individu selaku warga Negara. Institusi/satuan dilarang beri arahan dalam menentukan pelaksanaan hak pilih tersebut.

Oleh karena itu setiap prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilu dan Pemilukada baik Parpol atau perseorangan untuk kepentingan kegiatan apapun dalam Pemilu maupun Pemilukada.

Tidak melakukan tindakan dan/atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU atau KPUD dan/atau Panwaslu atau Panwasda. Tidak memberikan komentar, penilaian dan mendiskusikan apapun terhadap identitas maupun kualitas salah satu Parpol atau perseorangan peserta Pemilu dan Pemilukada.

Setiap prajurit baik perorangan maupun institusi wajib untuk selalu mewaspadai setiap perkembangan situasi di lingkungannya serta melaksanakan temu cepat dan lapor cepat secara hierarkis apabila ada kejadian atau kegiatan yang berindikasi mengarah kepada menghambat, mengganggu atau menggagalkan Pemilu dan Pemilukada, selanjutnya Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memastikan netralitas prajurit saat pelaksanaan Pemilukada serentak gelombang kedua tahun 2017 mendatang.

Pengawasan ketat akan dilakukan ke seluruh prajurit TNI dari berbagai kesatuan hingga media sosial dan Panglima TNI menegaskan agar tidak ada keberpihakan dalam pelaksanaan pemilukada. Keberpihakan dilakukan untuk hal lain: Berpihak pada keamanan dan keberhasilan Pilkada, untuk itu prajurit TNI harus profesional dan netral.

Selain itu Panglima TNI menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui prajurit tidak netral, laporkan! Tapi masyarakat jangan melihat rambut cepak saja. Sebut nama lengkapnya (identitasnya), oknum Prajurit yang tidak netral pasti akan ditindak dan akan diproses, karena ini sudah merupakan perintah presiden.

Pengawasan tidak hanya sekedar fisik semata namun hingga ke media sosial. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, menyampaikan bahwa prajurit TNI masih diperbolehkan jika hanya sekedar mengomentari soal pilkada secara umum. Namun tidak boleh jika sudah terkait dengan pasangan calon.

Penulis mengingatkan kembali dan meyakinkan kepada masyarakat bahwa ada perintah yang jelas dan aturan yang tegas serta yang mengatur TNI dalam Pemilu/Pemilukada, untuk melaksanakan sikap netral TNI pada Pemilu.

Dalam kontek tulisan ini, menghadapi Pemilukada serentak gelombang kedua, maka setiap prajurit TNI harus benar-benar mampu menampilkan sikap tindakan maupun pernyataan secara tepat sehingga tidak menimbulkan penafsiran negatif dari masyarakat terutama dari Parpol ataupun kontestan peserta Pemilukada terhadap konsistensi netralitas TNI itu sendiri.

Dikaitkan dengan kepedulian yang tinggi dari prajurit TNI terhadap perkembangan situasi dan kondisi lingkungannya maka tidak tertutup kemungkinan munculnya sikap, tindakan dan/atau pernyataan-pernyataan dari prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi yang mungkin dapat ditafsirkan bertentangan dengan komitmen netralitas TNI.

Beberapa hal yang menjadi penekanan bagi setiap prajurit TNI yang harus dimengerti oleh maysarakat. Satu:  Setiap prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilukada. Dua: Tidak melakukan tindakan dan/atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU dan Bawaslu.

Tiga: Tidak memberikan komentar, penilaian dan mendiskusikan apapun terhadap identitas maupun kualitas salah satu kontestan peserta Pemilukada. Empat: Membatasi diri untuk tidak berada baik secara fisik perorangan maupun fasilitas dinas di arena tempat penyelenggaraan kampanye peserta Pemilukada. Lima: Menghindari penggunaan warna mencolok yang mengarah kepada atribut Parpol/perseorangan peserta Pemilukada pada fasilitas dinas/perorangan TNI.

Enam: Tidak menyimpan/menempel dokumen, atribut maupun benda-benda lain yang menggambarkan atribut Parpol maupun kontestan pemilukada dengan alasan apapun. Tujuh : Tidak berada di area TPS pada saat pelaksanaan pemungutan suara dengan alasan apapun. Delapan: Setiap prajurit TNI wajib memahami pengetahuan tentang Pemilu baik dalam Undang-Undang Pemilu maupun keputusan/ketentuan KPU.

Sembilan: Menghormati dan menerima secara wajar apabila ada kunjungan anggota maupun pengurus Parpol/perseorangan peserta Pemilukada sepanjang yang bersangkutan tidak membawa identitas politiknya dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik. Sepuluh: Mengadakan koordinasi sebaik-baiknya dengan pihak yang berwenang agar tidak ada pemasangan atribut Parpol/perseorangan peserta Pemilukada di lingkungan markas, asrama, dan fasilitas-fasilitas TNI lainnya.

Sebelas: Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada keluarga, PNS TNI dan lingkungannya untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara. Duabelas: Dalam melaksanakan tugas perlu lebih mewaspadai daerah yang berpotensi rawan konflik (politik, ekonomi, dan sara).

Dari uraian penekanan di atas, maka bagi semua pihak kami harapkan tidak menempatkan dan melibatkan TNI pada posisi yang berpotensi berpolitik praktis baik secara langsung maupun tidak langsung, karena disadari atau tidak TNI mempunyai kemampuan memobilisasi dan mempengaruhi massa.

Jadi  tidak ada alasan bagi masyarakat untuk ragu bahwa TNI netral dalam Pilkada serentak yang tinggal beberapa bulan akan dilaksanakan. Dan, mari kita hormati proses Pilkada sesuai tahapan aturan yang berlaku serta mari kita sukseskan Pemilukada serentak gelombang kedua tahun 2017, agar mendapatkan pemimpin-pemimpin yang amanah untuk membangun daerahnya masing-masing.

Bersikap Netral dalam kehidupan politik, diartikan berdiri sama jarak dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh tarikan partai politik untuk ikut memperjuangkan kepentingannya, sementara tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis diartikan tidak terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung untuk kepentingan sesaat.

Prajurit profesional harus mengedepankan kedisiplinan dan tidak berpolitik praktis. Dengan sikap tetap netral, maka pelaksanaan Pemilukada serentak gelombang kedua tahun 2017 akan terwujud secara demokratis, aman dan terkendali. Bila TNI tetap bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia, maka akan tercipta rasa aman di masyarakat dalam menyalurkan hak pilih dan akan terwujud pemilihan yang demokratis dan terkendali.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini