TRANSTIPO.com, Tinambung – Sebuah benda diduga mortir ditemukan Adi (50), salah seorang warga Desa Napo, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar, saat sedang membersihkan kebun miliknya sekitar 15 tahun silam.
Usai ditemukan benda tersebut kemudian ditimbun dalam tanah. Pada Minggu, 9 Februari 2020, warga tersebut menceritakan kejadian itu kepada salah seorang anggota kepolisian.
Tak menunggu waktu lama, setelah diceritakan oleh warga, polisi langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan.
Saat dilakukan pengecekan, pihak polisi membenarkan keberadaan sebuah benda yang diduga mortir peninggalan zaman penjajah yang ditemukan oleh warga sejak lama. Kemudian benda tersebut dievakuasi ke Mapolsek Tinambung, Polman.
Benda yang diduga mortir itu berhasil diledakkan Unit Satuan Penjunak Bom (Jibom) Polda Sulbar, yang dipimpin oleh Kanit I Subden II Jibom Sat Brimob Polda Sulbar, IPDA H Zulkarnaen.
Proses peledakan berlangsung di Buttu Ciping, Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, Senin 10 Februari 2020, sekitar pukul 16.00 WITA.
Kapolsek Tinambung IPTU Rustam Gani mengatakan, proses peledakan mortir dilakukan sebanyak dua kali lantaran peledakan pertama tidak utuh.
“Diledakkan di lokasi yang jauh dari pemukiman warga dan telah disterilkan petugas,” kata Kapolsek Tinambung Iptu Rustam Gani, kemarin.
Hingga usai, proses peledakan mortir berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
WAHYUANDI