TRANSTIPO.com, Topoyo – Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) yang benisial GP berhasil saat mengikuti seleksi CPNS 2018. SK pengangkatannya sebagai CPNS terbit pada pada 1 Maret 2019.
Sejak GP jadi PNS di Pemerintah Kabupaten Mateng, statusnya selaku salah satu anggota komisioner di KPU Mateng juga tetap aktif. Itu artinya, GP menerima gaji ganda, selaku PNS dan komisioner KPU.
Pada Selasa, 25 Juni 2019, kru laman ini mengonfirmasi terkait status GP tersebut kepada Kepala BKD Mateng Abd. Latief Settaring. Latief Settaring mengatakan, memang pihak bersangkutan sudah menerima SK CPNS.
“Kami dari pihak BKD telah memberikan batas waktu yang telah ditentukan, dan batas waktu terakhir seminggu ke depan agar pihak yang bersangkutan melakukan atau meminta permohonan pelaporan pemberhentian atau pengunduran diri sebagai komisioner KPU, tempat ia bekerja saat ini,” jelas Abd. Latief Settaring.
Kemudian yang bersangkutan, tambahnya, melapor juga ke tempat tugas barunya di mana ia bertugas, langsung ke atasannya. Selanjutnya yang bersangkutan melapor juga ke pihak keuangan untuk diproses.
“Apabila yang bersangkutan belum ada laporan pengembalian sesuai dengan proses tersebut sesuai dengan batas waktu yang diberikan, yakni akhir minggu ini, maka pihak BKD akan melakukan pengembalian SK-nya ke BKN untuk pembatalan. Karena sesuai aturan harus memilih salah satunya,” ujar Kepala BKD Mateng.
Ia juga sebutkan bahwa atas proses yang bersangkutan sedang lakukan, tetap kami tunggu karena mungkin proses di KPU belum selesai.
Kepala Bagian Belanja Keuangan Pemkab Mateng Ahmad Sukri mengatakan, atas nama GP yang masih aktif sebagai komisioner KPU, memang belum ada masuk SK-nya.
“Harus ada surat tugas baru bisa keluar gajinya. Sampai saat ini yang bersangkutan belum sama sekali menerima gaji, karena memang yang bersangkutan belum masuk berkasnya ke kami,” terang Ahmad Sukri.
RULI SYAMSIL