TRANSTIPO.com, Mamuju – Perbincangan seputar hasil survei yang bersumber awal dari apa yang disampaikan Eko Bambang Subiantoro, Chief of Research PolMark, pada Jumat sore, 14 Oktober 2016, rupanya menyulut perbincangan hingga hari ini, Selasa, 18 Oktober 2016.
Memang, ketika itu (Jumat sore di Mamuju, red), tim media dari salah satu pasangan bakal Cagub-Cawagub Sulbar 2017 yakni Ali Baal Masdar-Enny Anggraeni Anwar (ABM-Enny) sedang berdiskusi dengan sejumlah wartawan di salah satu warung kopi di bilangan pantai Mamuju. Selengkapnya lihat tulisan berjudul: Survey PolMark: ABM-Enny 32,9 %, SDK-Kalma 18,9 %, JSM-Hamas 6 % (Jumat, 14 Oktober 2016)
Kru laman ini hadir dalam obrolan santai yang diinisiasi oleh Surgawan Askari, tim media ABM-Enny. Di akhir perbincangan itu, sudah lebih separuh wartawan pulang dari sekitar 45 wartawan yang hadir. Di ujung perbincangan itu, muncul Eko Bambang Subiantoro bersama Maemunis Amin, dan seorang lagi yang tak dikenal kru laman ini.
Yang terjadi memang, tak ada bentuk penyampaian secara resmi oleh Eko Bambang maupun Surgawan mengenai hasil survei yang dikerjakan oleh PolMark—salah satu lembaga survei nasional yang laman ini ketahui didirikan oleh Eep Saefulloh Fatah.
Pernyataan hasil survei itu kemudian muncul di ujung waktu bubaran di warung kopi itu, lantaran kru transtipo.com seolah “merondai mulut” Eko untuk segera menjawab pertanyaan, “Bagaimana hasil survei para kandidat Pilgub saat ini?”
Tak jernih betul berapa menit kemudian Eko Bambang lalu mengucapkannya, sesuai angka yang tertera di atas. Sebelum menyebut angka itu—hasil survei Polmark maksudnya—perbincangan malah berputar dulu tentang Pilkada DKI Jakarta, Ahok dan “serangan isu” yang tengah menyerangnya belakangan ini, serta kompetitornya dinilai kuat, hingga seputar Pilpres 2014 lalu.
Persisnya, hanya tiga atau lima wartawan—salah satunya kru transtipo.com—yang berada berjarak beberapa depa di sisi kiri dan kanan Eko Bambang ketika mengatakan hasil survei lembaganya itu. Ketika itu, Surgawan sudah berpindah tempat duduk, menjauh sekitar dua meteran atau merapat di bangku panjang yang diduduki Maemunis Amin.
Sejak Jumat malam lalu itu—tanpa bermaksud menyebut sejak berita itu tayang di transtipo.com pada Jumat malam, 14 Oktober—perbincangan, tanggapan, uneg-uneg, bahkan sedikit berbau cibiran berseliweran di facebook, whatsapp, dan bbm. Beragam sekali komentar tentang isi tulisan, atau tepatnya kutipan hasil survei PolMark itu.
Kemudian, di bawah ini, akan kami kutip beberapa pernyataan atau komentar yang bertanggungjawab dan layak dipertangungjawabkan dalam tuntunan dan kaidah jurnalisme Indonesia.
“Adinda, itu lembaga survei yang melansir hasil survei, lembaganya tidak terdaftar di KPU setempat. Itu dilarang,” tulis Usman Suhuriah melalui bbm kepada Sarman SHD—kru transtipo.com—Sabtu malam, 15 Oktober 2016. Masih isi bbm Ketua KPU Sulbar itu, “Ada tiga jenis yang dilarang, kalau lembaga survei tidak terdaftar di KPU setempat, yaitu hasil survei, jajak pendapat, dan perhitungan cepat (quick count).”
Hasil konfirmasi kepada Surgawan Askari, “Dari awal tim ABM-Enny tidak pernah mempublis hasil survei secara resmi. Kesan ini muncul karena media mendapat informasi yang kemudian diolah menjadi berita. Proses publisnya hasil survei haruslah utuh dan dibuat formal. Misalnya, melalui jumpa pers ataukah membuat rilis yang bisa dipertanggungjawabkan,” tulisnya melalui whatsapp, Jumat lalu menjelang tengah malam.
Isi WA berikutnya adalah, “Jelasnya kita belum pernah mempublis hasil survei secara formal/resmi,” tulis Surgawan Askari. Kembali ke Ketua KPU Sulbar Usman Suhuriah. “Lembaga survei yang terdaftar, ketika mempublikasikan akan diketahui metodologinya, dan sebagainya,” tulisnya dalam bbm.
Menurut Usman, bisa saja survei internal tapi tidak dipublis kalau memang lembaganya tidak terdaftar di KPU setempat. Usman tegaskan, “Ini berlaku untuk lembaga survei mana saja.”
Ketua Bawaslu Sulbar, Busran Riandy, menjelaskan, “Sebetulnya tidak perlu terdaftar, yang penting lembaga survei menjelaskan dan menguraikan metodologinya, dan tidak menguntungkan atau merugikan satu pihak,” katanya ketika diwawancara oleh sejumlah media seusai Diskusi Publik tentang Pilkada Damai di Aula Polda Sulbar, Senin siang, 17 Oktober 2016.
Untuk ‘menjernihkan’ silang pendapat itu, laman ini ‘mengikuti saran’ dari Usman Suhuriah untuk membaca Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 tetang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Bersambung. Nantikan judul tulisan: Beberapa Kutipan PKPU Nomor 5 Tahun 2015.
SARMAN SHD