TRANSTIPO.com, Topoyo – Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Mateng resmi melaunchingkan Kartu Identitas Anak (KIA) di halaman kantor Bupati Mateng Jumat, 28 Juni 2019.
Launching tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Mateng H Amin Djasa didampingi Asisten I dan II Pemerintahan.
Amin Djasa menyambut baik atas adanya program KIA tentang hak anak-anak di bawah umur di Mateng.
Melalui program pemberian Kartu Identitas Anak adalah salah satu perhatian pemerintah terhadap anak Indonesia, khususnya bagi anak-anak generasi emas penerus bangsa yang ada di Kabupaten Mamuju Tengah ini.
“Dengan penerbitan atau pemberian Kartu Identitas Anak ini, sehingga begitu anak tersebut lahir, maka si anak sudah ada identitasnya. Jadi tidak seperti dulu lagi. Sekarang ini, ketika anak lahir harus sudah mempunyai identitasnya,” ucap Amin Jasa.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mamuju Tengah H Hasanuddin HW yang didampingi Kasi Kelahiran Disdukcapil, Utia Nur mengatakan, adapun sasaran yang ingin dicapai pada kegiatan ini adalah terciptanya kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan khususnya KIA bagi anak-anak. dan akan kita segera ditindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi program kepada masyarakat.
Lanjutnya, sebab Kartu KIA ini adalah sebagai tanda pengenal yang sah bagi identitas anak, di mana kartu ini juga untuk memenuhi perlindungan hak atas anak-anak kita.
Masih Hasanuddin, perlindungan anak ini penting, karena anak adalah awal mata rantai dari sirklus kehidupan keluarga, masyarakat, serta merupakan menentukan masa depan bangsa,” ungkapnya.
KIA ini sebagai bukti diri, berlaku bagi anak-anak 0 sampai 17 tahun dan belum menikah untuk memenuhi hak kontitusional mereka sebagai warga negara.
Dasar hukum pemberian pemenuhan kebutuhan dasar hak-hak anak Indonesia tersebut adalah Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
RULI SYAMSIL