Rapat bersama di Kantor Panwaslu Mamuju, Senin, 14 November 2016. Rapat ini membahas APK paslon yang rusak. (Foto: Arwin)

Tangan-tangan ‘mister X’ ini sangat berbahaya dalam Pilkada. Masyarakat perlu bantu petugas mengungkap pelaku kejahatan dalam Pilkada.

TRANSTIPO.com, Mamuju – Pengawas Pemilihan Umum (Panwas) Mamuju mengadakan rapat koordinasi mendadak pada Senin, 14 November 2016. Rapat ini membahas tentang kerusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Pilgub Sulbar 2017. Kerusakan ini diduga dilakukan oleh orang tak dikenal di Mamuju.

Rapat koordinasi ini diselenggarakan di Kantor Panwaslu Mamuju, Jalan Soekarno Hatta, dihadiri pelbagai unsur seperti, Hamdan Dangkang (Ketua KPU Mamuju), Zulkifli (Kepala Kesbanpol Mamuju), Muh. Yusri (Ketua Panwaslu Mamuju), A. Akram (Perwakilan Paslon Nomor Urut 1), Sudirman (Perwakilan Paslon Nomor Urut 2), Rahman Zainuddin (Perwakilan Paslon Nomor Urut 2), H. Syarif Husain (Perwakilan Paslon Nomor Urut 3), Edi Susilo, (Pjs Kanit Politik Polres Mamuju), dan Mulyianto B. (Intelkam Resmob Polres Mamuju).

Yusri, ketika mengawali acara menjelaskan maksud dan tujuan rapat koordinasi tersebut. “Maksud dan pertemuan kita hari ini adalah untuk membahas atas pengrusakan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di beberapa titik di Kabupaten Mamuju,” kata Yusri.

Yusri menambahkan terkait kendala yang dihadapi oleh KPU dan Panwas dalam pendistribusian alat peraga kampanye (APK) ke daerah-daerah terpencil.

“Kendala kami di daerah-daerah jauh, seperti Kalumpang dan Bonehau. Jika baligho yang sudah dibikin jadi lalu dibawa ke lokasi, maka itu akan rusak di jalan. Jadi kami minta pada anggota kami untuk membawa APK itu ke lokasi, nanti di sana baru dipasangkan bambu saja. Yang penting terpasang dan kuat,” kata Hamdan Dangkang, Ketua KPU Mamuju.

Sesuai dengan peraturan bahwa jika ada alat peraga yang rusak maka itu bukan tugas penyelenggara yang mengganti tapi itu sudah tanggungjawab masing-masing pasangan calon.

Lanjut Hamdan Dangkang, dan jika ada baligho yang rusak maka semua baligho akan dicabuk. Jika tidak dicabut semua maka pasti ada yang melakukan protes. Sesuai peraturan PKPU bahwa alat peraga kampanye itu dilarang dipasang di tempat-tempat umum seperti rumah ibadah, sekolah, dan lain-lain.

“Ada beberapa baligho yang sampai hari ini belum dibuka. Jika teman-teman membukanya, si pemilik baligho itu menolak dengan alasan masih banyak baligho yang lain yang tidak dibuka. Kita tidak melarang paslon siapa pun untuk memasang baligho yang penting sama desainnya yang dikeluarkan oleh KPU. Masalah ukurannya tidak dibatasi,” tutup Hamdan Dangkang.

Sebagai salah satu unsur terkait dalam penyelenggaraan Pilgub Sulbar 2017 ini, Zulkifli selaku Kepala Kesbanpol Mamuju ikut menyarankan kepada KPU dan Panwaslu untuk menyampaikan kepada kami di mana titik-titik pemasangan APK paslon itu.

Menurut Zulkifli, masyarakat perlu tahu dan pihak keamanan harus mengetahui untuk melakukan penjagaan atas keamanannya.

“KPU dan Panwaslu juga harus melihat posisi pemasangan spanduk dan baligho. Saya lihat spanduk yang dipasang itu sangat pendek bahkan ada yang sampai di tanah. Sehingga biar anak kecil bisa merusaknya. Kami sarankan kepada KPU dan penyelenggara untuk memasang baligho yang lebih tinggi lagi sehingga semuanya aman,” usul Zulkifli.

Kesimpulan dari pertemuan tersebut, yakni: Meminta kepada KPU Sulbar dan Bawaslu Sulbar untuk segera menyikapi APK yang belum terpasang maupun yang rusak.

Meminta kepada KPU Mamuju dan Panwaslu Mamuju untuk membuat titik-titik pemasangan APK dan menyerahkan titik-titik tersebut kepada kepolisian, dandim, kesbanpol, dan tim pasangan calon sehingga kiranya APK dapat dijaga bersama-sama.

Meminta kepada KPU Mamuju dan Panwas Mamuju untuk menertibkan APK yang masih terpasang di luar ketentuan KPU.

Menghimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan APK yang telah dipasang oleh KPU.

ARWIN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini