KPU Mamasa Berpacu dengan Waktu

2214

TRANSTIPO.com, Mamasa – Kepemilikan KTP elektronik menjadi syarat pemilih boleh mencoblos di Pilkada 2017 mendatang, termasuk di Pilgub Sulbar 2017. Lalu bagaimana nasib mereka yang saat ini belum punya KTP elektronik?

Menurut Devisi Hukum KPU Mamasa Marthen Buntupasau saat di konfirmasi, Rabu, 16 November 2016 mengungkapkan, calon pemilih harus punya KTP elektonik, jika belum dia harus punya keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tapi belum memiliki KTP elektoronik, harus mengurus SK dari Disdukcapil untuk dapat menggunakan hak pilihnya,” ungkap Marthen.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa hal tersebut berlaku untuk semua pemilih yang sudah memenuhi syarat, termasuk bagi pemilih pemula yang suda menginjak usia 17 tahun.

“Dan, terkhusus bagi penyandang disabilitas yang telah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) akan difasilitasi dalam melaksanakan hak pilihnya pada saat hari pemungutan suara tiba,” kata Marthen Buntupasau.

FRENDY CRISTIAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini