TRANSTIPO.com, Mamuju – Menindaklanjuti konflik tapal batas daerah adminsitrasi di Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat, dengan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, serta konflik lahan antara PT. Unggul Widya Teknologi Lestari dengan kelompok masyarakat di Mauju Utara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat membahas permasalahan tersebut dengan menggelar rapat koordinasi dengan pihak dari Kemenpolhukam RI.
Pertemuan penyelesaian tapal batas tersebut dipimpin langsung oleh Pj. Gubernur Sulawesi Barat Irjen Pol Carlo Brix Tewu di ruang pertemuan Lantai 3 Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Selasa, 7 Februari 2017.
Permasalahan tapal batas tersebut mengemuka pada saat kunjungan kerja Pj. Gubernur Sulbar Carlo B tewu di Pemkab Matra beberapa waktu lalu. Saat itu Bupati Matra Agus Ambo Djiwa mengemukakan, permasalahan tersebut sudah terjadi sekitar 10 tahun, hingga saat ini belum terselesaikan.
Pj. Gubernur Sulbar Carlo B Tewu pada pertemuan tersebut menyampaikan, dengan kehadiran tim Kemenkopolhukam RI di Sulbar, maka output dari pertemuan tersebut akan menghasilkan kesimpulan bersama yang akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR sehingga segera dibentuk Satgas.
“Kita berharap semuanya bisa terselesaikan agar pembangunan Sulbar dan Sulteng tidak terhambat. Kalau pemerintah pusat sudah turun, pasti bisa terselesaikan, itu adalah harapan kami,” tandas Carlo.
Perwakilan dari Kemenpolhukam Bambang Sugeng mengemukakan, garis batas antara Provinsi Sulbar dan Privinsi Sulteng di Kabupaten Matra dan Kabupaten Donggala telah ditegaskan dengan Keputusan Mendagri Nomor 52 Tahun 1991, yang secara jelas juga mencantumkan titik koordinat dan telah dilakukan pemasangan tapal batas. Namun, sampai saat ini Permendagri tersebut tidak diimplementasikan sehingga menimbulkan konflik.
“Terkait konflik tersebut, kami mengapresiasi Forkopimda Sulteng dan Sulbar karena telah melakukan upaya-upaya pencegahan konflik yang disebabkan oleh permasalahan batas daerah Kabupaten Donggala dan Kabupaten Mamuju Utara,” kata Bambang Sugeng.
Pada kesempatan tersebut juga dikemukakan, untuk batas Sulbar – Sulteng yang bermasalah, fakta di lapangan menunjukkan bahwa wilayah Desa Ngovi dan Desa Mbulava (bentukan Kabupaten Donggala) berada kurang lebih 10 kilometer masuk ke wilayah Provinsi Sulawesi Barat atau menyeberangi PBU 17, PBU 18 dan PBU 19.
Selain itu, juga terdapat patok batas Provinsi Sulbar dan Provinsi Sulteng yang terdekat adalah PBU 18.
Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa poin, antara lain: Pemerintah daerah sepakat untuk menyerahkan penyelesaian kepada Kemendagri tentang batas/ruas wilayah administrative; Pemerintah daerah sepakat Mendagri segera melakukan penyelesaian dengan Pemprov Sulteng, Pemprov Sulbar, Pemkab Donggala dan Pemkab Mamuju Utara dan melaporkan hasilnya kepada Kemenkopolhukam paling lambat tanggal 25 Februari 2017; Aparat keamanan (TNI/Polri) bersama pemerintah daerah melakukan keamanan dan meningkatkan deteksi dini di masing-masing wilayah sehingga tidak terjadi konflik terbuka di masyarakat.
Pertemuan tersebut dihadiri Pj. Gubernur Sulbar Carlo B Tewu, Sekda Sulbar Ismail Zainuddin, perwakilan Kemenpolhukam Bambang Sugeng, perwakilan Kemendagri Suci Handriani, Asisten I Pemprov Sulteng, Kapolda Sulbar Brigjen Pol.Nandang, Bupati Matra Agus Ambo Djiwa, para perwakilan dari Kabupaten Matra dan Kabupaten Donggala serta para OPD Provinsi Sulbar.
HUMAS PEMPROV SULBAR