
TRANSTIPO.com, Polewali – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) minta KPU Umumkan pemenang partai politik (Parpol) hasil Pemilu 2019.
Permintaan itu dilontarkan Ketua DPC PKB Amiruddin usai pelaksanaan rapat pleno penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Polman di Hotel Al-Ikhlas Pekkabata, Polewali, malam tadi.
Menurutnya, pihak KPU harusnya mengumumkan Parpol pemenang pada pesta demokrasi yang digelar 17 April lalu agar tidak menjadi polemik.
“Karena tidak ada penyampaian oleh KPU bahwa ini partai yang menang di Polman, makanya sedikit membingungkan,” kata Amiruddin, Selasa, 23 Juli 2019.
Ia mengaku bingung atas sikap KPU yang tidak mengumumkan pemenang parpol hasil pemilu 2109, hanya mengumumkan perwakilan masing-masing Dapil.
“Siapa sebenarnya yang berhak menentukan partai pemenang pemilu 2019 ini, apakah itu penyelenggara ataukah sekretaris dewan (Sekwan) ataukah siapa,” tanya Amiruddin.
Pihaknya ingin jika KPU menyampaikan secara umum parpol pemenag dalam pemilu 2019 Ini, agar nantinya tidak ada yang saling mengklaim hingga menjadi polemik lagi.
“Bukan berarti KPU yang akan mengumumkan bahwa ini parpol yang jadi unsur pimpinan, tapi minimal mengumumkan bahwa ini partai yang menang di Kabupaten Polman,” katanya.
Menanggapi hal itu ketua KPU Kabupaten Polman Rudianto mengatakan, sesui Petunjuk Teknis (Juknis) KPU hanya dapat mengumumkan hasil perolehan suara secara rinci dari masing-masing Dapil.
“Kalau untuk mengumumkan pemenang parpol, itu bukan ranah kami, kami tidak berani melakukan kalau tidak sesuai dengan Juknis,” ujar Rudianto.
Menurutnya, istilah pemenang parpol pada Pemilu 2019 itu tidak diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun Juknis yang ada.
“Tapi dalam lampiran hasil yang disampaikan dalam pleno, itu sudah tercatat partai yang meraih peringkat pertama, karena kami umumkan semua Dapil di Polman jadi tentunya sudah terlihat partai yang menang,” katanya.
Namun, kata dia, secara keseluruhan dari lima Dapil pihak KPU tidak berhak untuk mengumumkan partai yang menang, tapi secara gambaran lanjut dia, itu sudah jelas setelah pembacaan secara rinci perolehan suara tiap-tiap Dapil.
“Yang pasti untuk mengumumkan Parpol pemenang sama sekali tidak dalam aturan kami,” tandasnya.
WAHYUANDI