
TRANSTIPO.com, Mamuju – Sebanyak 549 orang penyelenggara adhoc untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 se-Kabupaten Polewali Mandar, dilantik oleh Ketua KPU Kabupaten, M Danial, Jumat, 9 Maret di Wonomulyo, Polewali Mandar.
Mereka terdiri dari, PPK sebanyak 48 orang yang tersebar pada 16 kecamatan—masing-masung tiga orang setiap kecamatan. PPS sebanyak 501 yang tersebar pada 167 desa/kelurahan, masing-masing tiga orang.
Pelantikan turut disaksikan Ketua KPU Sulawesi Barar Usman Suhuriah, Anggota KPU Polewali Mandar Hasriadi dan Fitrinela, dan Ketua Panwas Polewali Mandar Suaib. Hadir Staf Ahli Bupati Polewali Mandar Syarifuddin dan unsur Forkopimda Polewali Mandar.
Ketua KPU Polewali Mandar M. Danial mengatakan, penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 diatur dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“UU Pemilu tersebut merupakan kodifikasi tiga undang-undang yang berbeda terkait Pemilu, yaitu UU 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Pemilu,” jelas M. Danial di awal malam tadi, Jumat, 9 Maret 2018.
Menurut mantan wartawan salah satu harian terbesar di Indonesia timur ini, penyelenggaraan Pileg dan Pilpres Tahun 2019 menghadapi beberapa perbedaan sekaligus tantangan yang membutuhkan kesiapan seluruh jajaran penyelenggara, termasuk PPK dan PPS, juga KPPS sebagai penyelenggara adhoc dan merupakan bagian dari KPU.
“Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan Wapres pada 17 April 2019,” ujar Danial. Dan, katanya, “Salah satu perbedaan Pileg 2019 dengan Pileg 2014 lalu.”
Perbedaan lain, kata Danial, mengenai penyelenggara tingkat kecamatan (PPK) yang hanya tiga orang pada Pileg serentak dengan Pilpres 2019. Sedangkan pada Pileg pada 2014 terpisah dengan Pilpres.
Sedangkan, katanya, pada Pileg dan Pilpres 2019 penyelenggara dalam melayani pemilih pada pemungutan suara dengan lima jenis surat suara. Yaitu surat suara Calon Anggita DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, serta surat suara Pilpres.
“Pada Pileg 2014 surat suara hanya empat jenis, karena Pilpres dilaksanakan terpisa,” jelasnya.
Dia menegaskan, bahwa setiap insan penyelenggara Pemilu harus selalu terjaga memelihara integritas dan netralitas, serta memperlakukan dengan adil semua peserta Pemilu.
“Kalau penyelenggara pemilu tidak berintegritas, maka berpotensi diombang-ambingkan kepentingan peserta Pemilu atau kelompok tertentu, sehingga menjadi potensi masalah terhadap penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas, demokratis, jujur, adil dan bermatabat,” jelas Danial.
Ditambahkan, penyelenggara yang integritasnya tidak terjaga, yang tidak mampu bersikap netral, Ketua KPU memastikan tidak akan membiarkan karena akan menciderai proses demokrasi.
Danial menyatakan juga bahwa PPK, PPS dan juga KPPS memiliki pemahaman tentang tugasnya sebagai penyelenggara yang profesional, karena penyelenggara adhoc juga merupakan bagian penting untuk terlaksananya semua proses dan tahapan pemilu 2019.
Ketua KPU Sulawesi Barat Usman Suhuriah mengatakan, PPK, PPS, dan KPPS merupakan garda terdepan KPU sebagai penyelenggara yang akan menghasilkan terpilihnya para wakil rakyat dan pimpinan nasional (Presiden dan Wakil Presiden).
SARMAN SHD