Ketua BPD dan Kades Tabolang Temui Wartawan Transtipo di Topoyo Ralat dan Apresiasi Berita BLT BBM

1205
Pihak Pemdes Tabolang dalam hal ini Ketua BPD dan Kades Tabolang, Topoyo, Mateng di kediaman Wartawan Transtipo, Mateng, Rabu, 21 September 2022. (Foto: Ist.)

TRANSTIPO.com, Topoyo – Sebelumnya media transtipo menulis berita terkait seorang bocah bernama Rama Ditya Pratama (10 tahun) ditolak terima BLT BBM 2022 di Kantor Desa Tabolang, Topoyo, Mamuju Tengah (Mateng) lantaran yang bersangkutan tak bisa menunjukkan KK dan KTP asli atas nama orang tuanya, yang oleh pihak PT POS anggap tak memenuhi persyaratan.

Terkait beritu itu kemudian pihak Kepala Desa Tabolang dan Ketua BPD Tabolang perlu beri penjelasan kepada Wartawan transtipo di Topoyo, Mateng.

Pada Rabu siang, 21 September 2022, kedua petinggi Desa Tabolang itu ingin menjelaskan duduk persoalan perihal penerimaan BLT BBM oleh si bocah Rama.

“Kami BPD Tabolang bersama jades datang untuk meluruskan terkait berita yang dimuat media online transtipo, beberapa hari lalu,” ujar ketua BPD Tabolang, Yusran di Topoyo, Rabu 21 September 2022.

Menurut Yusran, berniat meluruskan kutipan pada berita sebelumnya yang menyebutkan, salah satu warga Tabolang tak dapat mengambil BLT BBM karena pemdes-nya tak melayani.

Masih tambah, Yusran, hal tersebut tidak benar, tak seperti yang terjadi di lapangan.

“Ini tidak benar, tidak seperti itu di lapangan,” tuturnya.

Bagi pihaknya bersama Pemdes Tabolang, justru mencarikan solusi untuk membantu bocah tersebut.

“Kami malahan waktu itu mencarikan solusi untuk anak ini, karena kendala anak ini waktu pengambilan bantuan hanya membawa berkas foto copy KK, sementara syarat dari kantor POS, selain KTP harus juga membawa KK asli-nya. Jadi memang waktu itu anak ini (Rama Ditya) yang ditemani tantenya saat itu tidak bisa mengambil BLT BBM-nya, bukan karena tidak dilayani,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tabolang, Rusdin Sakaria, mengatakan, masyarakat Tabolang saat itu terlayani dengan baik oleh pemdes.

“Yang jelas semua warga Tabolang saat itu dilayani dengan baik,” ujar Rusdin.

Menurut Rusdin, untuk mencari solusinya demi membantu anak tersebut, jauh sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak POS.

“Kami komunikasikan dengan pihak Pos waktu itu. Kami memberi masukan bagaimana kalo pihak desa membuat semacam surat pernyataan, bahwa warga saya ini betul-betul sangat layak menerima BLT BBM,” aku Rusdin.

Namun, kata Rusdin, lagi-lagi pihak POS tidak dapat menerima tawaran tersebut dengan dalih pihaknya mengikuti aturan dari kementerian.

“Saat itu pihak POS tak dapat menerima dengan alasan mereka juga mengikuti aturan dari kementerian, harus ada KK asli baru bisa dikasi,” terang Rusdin.

Pihaknya menilai pada berita sebelumnya seolah pemdes tidak melayani masyarakatnya.

Olehnya itu, lanjut dia, pihaknya bersama BPD meluruskan hal itu.

“Isi berita ini yang perlu kita luruskan, karena memang isi yang kami cerna di berita itu terkesan seolah-olah pemdes Tabolang tak melayani warganya, tidak ada perhatian, padahal tidak seperti itu,” sambungnya.

Ia juga apresiasi media, sebab lanjut Rusdin, adanya berita itu, anak tersebut dikunjungi kepolisian, dengan memberikan bantuan sembako.

“Kita tetap apresiasi media, sebab karena berita itu juga anak ini kemaren dikunjungi dari pihak Polres Mateng untuk memberikan bantuan,” sebut Rusdin

RULI SYAMSIL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini