TRANSTIPO.com, Topoyo – Inspektoral Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) H. Adnas Djalil mengatakan bahwa tupoksi atau tugas pokok dan fungsi Inspektorat perlu saya jelaskan untuk diketahui dan dipahami bersama.
Memang, kata Adnas Djalil saat ditemui di kantornya, Rabu, 23 Januari 2019, masih banyak organisasi perangkat daerah (OPD) maupun desa di Mateng kurang memahami tugas Inspektorat dalam hal melakukan monitoring untuk pengawasan dan pencegahan.
“Inspektorat merupakan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), berbeda dengan BPK dan KPK, itu eksternal. Perbedaan ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian atau pencegahan resiko internal di pemerintahan (SPIP) dan secara garis besarnya ada tiga hal paling utama di Inspektorat selaku APIP yakni, QA (Quality Assurance), pencegahan, dan consulting.
Quality Assurance (QA), lanjut Adnas, tugas ini adalah penjaminan kualitas tentang pelaksanaan sistem yang berjalan pada seluruh jajaran OPD yang kami awasi termasuk jajaran desa. Artinya, seluruh proses kegiatan di lingkup OPD atau pun desa harus kami jamin bahwa kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.
“Ini yang kita lakukan. jangan sampai ada yang melanggar apa yang sudah ditentukan dalam perundang-undangan. Ini tanggungjawab kita, seperti melanggar prosedur, ada penyimpangan perencanaan ataupun melanggar APBD yang sudah ditetapkan,” tegas Adnas.
Maka dari itu, katanya, kami sebagai konsultan dari Dinas Inspektoral sebagai inti pencegahan selalu melakukan audit khusus tiga bulan sekali. Tiap kami turun melakukan audit kegiatan di tiap OPD dan desa, apakah berjalan sesuai ketentuan atau tidak, apakah ada penyimpangan atau tidak, apakah seluruh kegiatannya dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Dan, kami melakukan audit ini selalu seiring dengan anggaran tahunan yang sedang berjalan. Dengan begitu apabila masih ada yang kita dapati melakukan penyimpangan, masih ada ruang untuk memperbaiki dan menegur bahwa ini salah.
“Apabila kita melakukan audit pada saat penggunaan anggaran selesai tidak ada gunanya lagi, tidak ada ruang lagi untuk memperbaiki kekeliruan yang dilakukan di tiap OPD,” ujar Adnas.
Selanjutnya, consulting, kami di Inspektorat ini sebagai sumber informasi dan berkonsultasi untuk menyampaikan mana yang salah dan benar pada saat melakukan audit di setiap OPD di Mateng.
Konsekuensinya, kataya, apabila sudah diberi ruang untuk melakukan perbaikan atas penyimpangan dan pelanggaran atas penyalahgunaan anggaran negara yang dilakukan di OPD yang terkait tapi belum ada perbaikan, maka akan mendapat sanksi yang tegas langsung oleh bupati.
RULI SYAMSIL