Kelak, Mamasa Segi Tiga Emas: Polewali-Mamuju-Toraja

2864

TRANSTIPO.com, Mamasa – Dalam kota Mamasa yang tak luas, ditambah gairah warga untuk terus membangun perumahan, kian menambah ganda persoalan. Tapi ini seperti hal yang alamiah saja. Warga Mamasa kota sudah sepatutnya “menjemput” kemajuan.

Maraknya parkiran liar nyaris di sepanjang jalan wilayah kota Mamasa mulai  dikeluhkan pelbagai pihak. Mereka nilai kendaraan yang diparkir bebas di bahu jalan itu menghambat arus lalulintas dan membuat badan jalan menyempit. Hal yang paling membahayakan adalah sudah sering terjadi kecelakaan lalulintas (Lakalantas).

Sebetulnya tanda larang tampak terpasang. Hal itu tampak jelas sesuai pantauan laman ini pada Selasa siang, 8 November 2016. Kendaraan roda dua dan empat tampak terparkir menyemut.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Mamasa Daud Tandiarruan beri tanggapakan tentang pemarkiran liar di bahu jalan itu.

Daud Tandiarruan builang, memang sudah jadi persoalan serius yang mestinya menjadi perhatian pemerintah.

“Namun perlu diketahui Mamasa belum memiliki lahan parkir sehingga hal tersebut menjadi kendala untuk menangani persoalan parkir liar,” katanya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa, 8 November 2016.

Daud menambakan, kami telah mengusulkan pengadaan lahan parkir namun APBD Mamasa belum mampu adakan pembiayaan lahan pakir. “Jadi harus dikondisikan,” katanya.

Sebagai instansi mengurusi jalan, pihaknya sudah mengusulkan baik di tingkat daerah maupun di tingkat Pusat.

“Yang salah itu kalau saya tidak usulkan, bahkan saya sudah masukkan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang, masuk di Renstra kabupaten. Tapi persoalannya pembiayaan kita terbatas di APBD,” aku Daud.

Daud juga menjelaskan, terkait beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembangunan jalan, yakni jalan dibangun harus standar, keselamatan kendaraan harus diperhitungkan, serta tidak boleh ada tumpukan di badan jalan.

“Itu sudah bukan tugas Dishub yang mengerjakan, Dishub hanya mengontrol. Memang, sudah seharusnya pemerintah menyediakan terminal sehingga kendaraan angkutan umum bisa masuk,” jelas Daud.

Menurut Daud, sudah waktunya ada terminal di Mamasa. Terminal Tipe C itu kewenangannya kabupaten, Tipe B kewenangan provinsi, sedangkan Tipe A kewenangan pemerintah pusat. Semuanya sudah diusulkan, dengan pertimbangan bahwa Mamasa ini suatu ketika akan menjadi segi tiga emas antara Polewali, Mamuju dan Toraja.

“Jadi pembangunan jalan harus standar. Tidak menutup kemungkinan ke depan Mamasa bisa memiliki terminal Tipe A,” harap Daud.

FRENDY CRISTIAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini