TRANSTIPO.com, Jakarta – Tiap tahun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat dapat anggaran dari APBN. Setiap tahun DIPA dari APBN itu turun ke daerah.
Cukup tidak cukup anggaran DIPA APBN tersebut satu soal, soal lainnya APH yang tergabung dalam Forkopimda Sulawesi Barat pun masih dapat dana pembangunan dari APBD Provinsi Sulawesi Barat dari ABPD kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Barat.
Data dan fakta ini bisa dicek dari tahun ke tahun pasca daerah ini jadi Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Sulawesi Barat.
Tahun ini atau tahun anggaran 2023, dari sumber resmi di Pemprov Sulawesi Barat, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat mendapatkan dana hibah dari APBD Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp4,8 miliar. Anggaran sebesar itu melekat di Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sulawesi Barat.
Dikonfirmasi kepada Pj Gubernur Sulawesi Barat, Akmal Malik terkait hal tersebut, yang bersangkutan hanya mengirim nomor ponsel milik Kepala Dinas PU Sulawesi Barat, Muh. Aksan.
Dikonfirmasi melalui kontak dan WA pada Minggu sore, 12 Februari, kedua jalur komunikasi milik Muh. Aksan masih off atau tak aktif.
Kasi Penkum Kejati Sulawesi Barat, Amiruddin menjawab pertanyaan pada Minggu pagi, 12 Februari, sekitar pukul
09.00 WITA.
“Tabe, coba kita tanyakan saja ke yang punya APBD. Karena kami tidak pegang APBD Sulbar,” tulis Amiruddin dalam keterangannya.
Amiruddin menambahkan jika pihaknya belum tahu, “penyusunan RAPBD dan DIPA nya saja kita tak pernah liat. Juga belum dieksekusi.”
Ia meminta mengonfirmasi kepada yang berwenang. Entah siapa yang berwenang dimaksudkan itu.
Amiruddin seolah “tak konsisten” dalam keterangannya.
Terkait hal tersebut, ia katakan, “Tidak ada regulasi yang melarang.” Ia pertegas begini.
“Intinya begini. Syukur Alhamdulillah kalo Kejati Sulbar dapat hibah, karena hukumnya mubah tidak ada regulasi yang melarang. Hal tersebut tidak akan mempengaruhi penegakan hukum.”
Amiruddin kembali menyebut bahwa belum liat DIPA dan APBD.
Sementara sumber resmi menerangkan jelas ada anggaran Rp4,8 miliar di APBD Sulawesi Barat tahun 2023 untuk pembangunan rumah dinas pimpinan Kejati Sulawesi Barat, perbaikan jalan menuju rumah jabatan Kejati Sulawesi Barat serta pembuatan drainase.
Pihak DPRD Sulawesi Barat sendiri belum ada yang memberi tanggapan perihal dana hibah untuk keperluan di lingkup Kejati Sulawesi Barat tersebut.
Seorang sumber, petinggi yang Jaksa senior di Jakarta pada Minggu siang menyebutkan, kalau hibah untuk pembangunan aset negara, misalnya pembangunan kantor boleh saja.
“Kalau saya dulu tidak pernah mau terima hibah dalam bentuk uang, kecuali berupa fisik, misalnya mobil atau bangunan kantor,” kata sumber ini di Jakarta.
Sumber ini menambahkan, hibah itu tidak apa-apa dan dibenarkan. “Kejaksaan hanya menerima fisik, PPK tetap di pemprov bukan dari kejaksaan.”
Sulit dinalar oleh siapa pun dana sebesar hampir lima miliar itu ‘kecantol’ begitu saja di APBD Sulawesi Barat tanpa pernah berlangsung pertemuan antara tiga pihak: kejaksaan, dewan dan pemprov.
SARMAN SAHUDING