Hingga kini, 5 kades dalam bayang-bayang jeratan hukum di Mamasa.
Publik kawal ini.
TRANSTIPO.com, Mamasa – Kepala Desa Tamalantik dan Kepala Desa Sipakuan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Mamasa.
Informasi ini diketahui pada Senin, 3 Mei 2021, sekitar pukul 12.45 WITA, saat transtipo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa.
Tiga kepala desa (kades) lainnya, yakni kades Talopak, kades Salurinduk, dan kades Botteng sedang dalam ‘incaran’ aparat penegak hukum.
Ruang kerja Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mamasa Andi Dharman Koro, SH sungguh lapang. Kursi sofa melingkar cukup untuk setengah lusin tamu.
Pada siang tadi, kursi di ruang tamu Kasi Intel yang berpostur tirus berkulit putih itu, lima orang kru media jadi tetamu di ruangan bersekat kecil di pojok lantai dua kantor itu.
Wawancara berlangsung. Andi Dharman Koro tuan rumah yang baik. Satu rangkap surat ditaruh di atas meja. Secara bergantian kami memotretnya.
Jika tak salah, surat dalam rekatan kelip itu hasil print-out komputer. Berwarna. Di bagian depan mirip isi rincian anggaran kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Talopak, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2021.
Empat lembaran berikutnya adalah gambar jalan hasil rabat beton di Desa Talopak yang terlihat rusak.
“Ini laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Foto-foto itu disebutkan 10 titik kerusakan pada jalan yang dimaksud.”
Itu penjelasan awal Kasi Intel Kejari Mamasa, Andi Dharman Koro, SH.
Andi Dharman menyebutkan — dan seperti yang diberitakan sebelumnya — bahwa, hari ini (Senin, 3 Mei) jadwal wawancada Kades Talopak, Budiman. Tapi nyatanya ia mangkir dari panggilan kejaksaan.
“Dia tidak hadir. Rencana akan dipanggil kembali setelah Puasa,” sebut Andi Dharman.
Pihaknya belum bersedia bicara lebih jauh terkait dugaan penyimpangan pembangunan rabat beton di Desa Talopak yang bersumber dari Dana Desa 2020 dengan nilai anggaran Rp572.897.000.
Ia mengutip informasi sementara dari Inspektorat Kabupaten Mamasa, disebutkan, ukuran proyek rabat beton itu panjang 815 meter.
“Informasinya sementara, ada kelebihan sekitar 15 meter. Dan, kerusakan sekitar 10 titik,” sebut Andi Dharman.
Terpisah, beberapa menit kemudian, sekitar pukul 13.30 WITA, Inspektorat Kabupaten Mamasa juga berpendapat sama.
Bagian PPUP Inspektorat Mamasa Pampang, menyebutkan senada. “Tim sudah turun, dan ditemukan proyek jalan itu kelebihan sekitar 10an meter.”
Dikonfirmasi terkait kerusakan pada proyek jalan beton yang belum berumur setahun, Pampang sebut, itu kerusakan sekitar 10 titik akibat hujan.
“Kena air hujan saat dikerja. Kan belum kering,” kata Pampang yang saat wawancara ia didampingi oleh Haryono, Auditor Inspektorat Mamasa.
Di meja kerja Andi Dharman, pada lembaran laporan warga dari Desa Talopak itu, 10 gambar yang rusak seolah “menepis” kesimpulan penilaian awal Pampang di Inspektorat.
Logika dengan air hujan itu, misalnya, mestinya akan terdampak secara keseluruhan jalan rabat beton, bukan 10 titik semata.
“Ini rusak, lebar sekali rusaknya, bro. Pondasinya kosong,” seloroh rekan wartawan lainnya di kantor Kejari Mamasa.
Kades Menghilang
Rahmat, Kepala Desa Salurinduk, Kecamatan Buntu Malangka (Bumal), Kabupaten Mamasa hingga kini tak terendus kabar beritanya.
Inspektorat Kabupaten Mamasa tampak gagap dan bicara sedikit belepotan ketika dimintai penjelasan terkait kasus yang menjerat Kades Salurinduk itu.
“Itu tim lain yang tangani,” begitu Pampang dan Haryono berkilah.
Informasi terbaru diketahui dari Andi Dharman. Menurutnya, Kades Salurinduk sudah tidak berada di tempat, maksudnya di Salurinduk.
Ia bilang, pihak kantornya mengetahui menghilangnya Kades Salurinduk saat tim kejaksaan turun memeriksa sejumlah aparat Desa Salurinduk.
“Dia menghilang, ada yang bilang ke Kalimantan, ke Makassar, atau ke Mamuju,” kata Andi Dharman.
Kades Salurinduk terjerat masalah anggaran Covid-19 tahun anggaran 2020 sekitar Rp191 juta.
“Anggaran Covid-19 senilai Rp191 juta, digunakan Kades Salurinduk untuk keuntungannya sendiri,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Mamasa Yohanis, Senin, 12 Oktober 2020, dilansir Liputan6.com.
Inspektorat Mamasa begitu cepat bertindak. Surat penonaktifan Kades Salurinduk diterbitkan. Dan, sejurus dengan itu pula, sang kades Rahmat harus mengembalikan kerugian negara senilai Rp191 juta.
Karena itulah — mungkin — ia lari, menghilang.
“Dokumen semua dibawa serta. Itu penjelasan aparat Desa Salurinduk saat kami turun,” sebut Andi Dharman.
Kasus Kades Bonteng masih ditunggu perkembangannya di Kejari Mamasa.
Pasca Ramadan tahun ini, akan begitu banyak dugaan kasus hukum terkuak di Kabupaten Mamasa.
Kawal bersama.
SARMAN SAHUDING