Penyerahan berkas tersangka kasus tindak pidana pemilu di TPS Saluleang, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa. (Foto: Frendy)

TRANSTIPO.com, Mamasa – Kasus tindak pidana pemilu yang terjadi di TPS Desa Saluleang, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamasa. Pihak penyidik Polres Mamasa mendatangi kantor kejaksan untuk menyerahkan berkas perkara serta 18 orang tersangka pada Selasa siang, 18 Juni 2019.

Petugas KPPS berserta sejumlah saksi di TPS tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana pemilu pada Pemilu 17 April 2019 lalu.

Berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik, para tersangka bersepakat membagi-bagikan surat suara sisa untuk dicoblos. Surat suara yang dicoblos itu merupakan surat suara hak pilih orang lain yang tidak hadir pada saat pemungutan suara dilaksanakan.

18 orang tersangka ini terdiri dari 7 orang penyelenggara atau petugas KPPS dan 10 orang saksi parpol serta 1 orang di antaranya merupakan saksi DPD.

Berdasarkan keterangan Kasat Resrim Polres Mamasa, Iptu Dedy Yulianto, pelimpahan kasus ini merupakan tahap kedua, di mana sebelumnya pihak penyidik telah melakukan penyerahan berkas perkara tersebut. Namun masih ada berkas yang belum lengkap sehingga dikembalikan.

“Berkasnya dikembalikan karena belum lengkap. Puji Tuhan sekarang sudah diterima pihak kejaksaan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Tende mengatakan, tersangka terancam  melanggar pasal 516 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, junto pasal 55 ayat 101 KUHP. Dakwaan kedua, pasal 533 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu junto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Untuk penyelenggara pemilu tingkat TPS, kata dia, didakwa pasal 533 junto pasal 554 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Setelah menerima berkas pelimpaham kasus ini, Kejaksaan Negeri Mamasa akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Polewali-Mamasa.

Selanjutnya para tersangka akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Polewali Mandar.

FRENDY

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini