Kades Sendana M. Nasir Penuhi Panggilan Ombudsman Sulawesi Barat

1262
Kepala Desa Sendana M. Nasir (tengah) sedang menerima berkas hasil pemeriksaan dari Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat di Mamuju, Sulbar, Kamis, 19 Mei 2022. (Foto: Istimewa)

Kepala Desa (Kades) Sendana M. Nasir punya itikad baik dengan memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat di Mamuju, Kamis, 19 Mei 2022.

TRANSTIPO.com, Mambi – Surat keputusan yang diterbitlan oleh Kepala Desa Sendana M. Nasir pada 25 Maret 2022 berbuntut panjang.

SK Nomor: 140/10/KPTS-KDS/III/2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Sendana, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa tak berjalan mulus.

Dari 8 orang Perangkat Desa Sendana yang diberhentikan tersebut, salah satunya Sekretaris Desa Sendana, Jayanti (31 tahun).

Setelah menerima surat pemberhentian itu — hanya beberapa hari dari tanggal 25 Maret — pihak Sekdes Sendana Jayanti dan 4 orang rekannya, yakni Gunawan, Kaharuddin, Irwan, dan Sarni coba melakukan sanggahan.

Jayanti dan rekan menyusun sebuah surat sanggahan atau penolakan atas SK pemberhentian dari Kepala Desa (Kades) Sendana, dengan alasan pihaknya masih memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa Sendana.

Surat sanggahan yang mereka buat selanjutnya dilayangkan kepada sejumlah pihak, di antaranya, Kepala Desa Sendana sendiri, Camat Mambi, Inspektorat Kabupaten Mamasa, Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Mamasa, dan Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar).

Surat sanggahan lengkap yang ditanda tangan 5 orang perangkat Desa Sendana ini juga diterima transtipo, awal April 2022.

Pihak PMD Kabupaten Mamasa merespon surat sanggahan tersebut, dibuktikan dengan digelarnya pertemuan para pihak yang menghadirkan Kepala Desa Sendana Nasir dengan Sekdes Sendana Jayanti (mewakili 4 rekannya) di Mamasa, antara awal April s.d. Mei 2022.

Informasi pertemuan yang dilaksanakan di Mamasa itu, tak sempat menjadi catatan laman ini. Hasil pertemuan itu pula hanya menjadi bahan percakapan sepintas lalu.

Keputusan final pihak PMD Kabupaten Mamasa terbaca dari sebuah surat (digital) tertanggal 25 April 2022. Surat yang diberi nama Rekomendasi ini ditandatangani oleh Tim Pengaduan Masyarakat Dinas PMD Kabupaten Mamasa: Marthinus (Wakil Ketua), Kaharuddin (Sekretaris), dan Yahyaddin Karim selaku Kepala Dinas PMD Mamasa.

Tiga lembar surat (digital) tersebut, kesimpulan dari rekomendasi ada 5 poin, dan pada poin 3 tertulis:

“Merekomendasikan kepada Kepala Desa Sendana untuk mengembalikan perangkat desa dimaksud pada posisi masing-masing dengan mencabut/atau meninjau ulang Surat Keputusan Kepala Desa Sendana Nomor: 140/10/KPTS-KDS/III/2022 Tanggal 23 Maret 2022 sepanjang perangkat desa masih mau menjadi perangkat Desa Sendana dan kalau ada yang rangkap jabatan di tempat lain agar diberi pilihan sebagai perangkat desa atau di tempat tugas lain”.

Dikonfirmasi pada Kamis, 19 Mei 2022, sekitar pukul 18.46 WITA, Kepala Dinas PMD Kabupaten Mamasa Yahyaddin Karim ‘belum’ menjawab pertanyaan yang diajukan laman ini.

Teranyar, pihak Ombudsman RI Perwakilan Sulbar yang berkedudukan di Mamuju merespon surat aduan yang mereka terima sebelumnya dari pihak Jayanti dan rekan.

Tindak lanjut dari itu, Kantor Ombudsman Perwakilan Sulbar melalui Plh Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar Irfan Gunadi mengundang Kades Sendana Nasir. Surat undangan tertanggal 12 Mei 2022.

Surat undangan (digital) yang dilayangkan kepada Kepala Desa Sendana tersebut merupakan permintaan klarifikasi secara langsung (tidak boleh diwakili).

Mengutip sebagian isi surat dimaksud: Ombudsman RI Perwakilan Sulbar telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Kepala Desa Sendana tahun 2022 melalui SK Kepala Desa Sendana Nomor: 140/10/KPTS-KDS/III/2022″.

Dalam pemanggilan itu menyebutkan, Kades Sendana diminta untuk memberikan penjelasan/klarifikasi mengenai permasalahan tersebut. Oleh pihak Kades Nasir menyambut baik undangan itu dengan dibuktikan hadir di Kantor Ombudsman Sulbar.

Pertemuan antara Tim Pemeriksa Ombudsman dan Kepala Desa Sendana berlangsung di Kantor Ombudsman Perwakilan Sulbar, Jl Soekarno Hatta No. 137 Kabupaten Mamuju, Kamis, 19 Mei 2022, sekitar pukul 10.00 WITA — hingga selesai.

Kepala Desa Sendana M. Nasir coba dikonfirmasi, Kamis, 19 Mei, sekitar pukul 17.40 WITA namun yang bersangkutan belum memberi penjelasan atas pertanyaan yang diajukan.

Tim pemeriksa Ombudsman, Irfan Gunadi juga belum membaca pertanyaan melalui WhatsApp, sejurus waktu dengan pihak Kades Nasir.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar Lukman Umar memberi penjelasan terbatas ketika dikonfirmasi pada Kamis sore, 19 Mei, sekitar pukul 17.38 WITA.

“Tabe’ dek, yang klarifikasi itu bukan saya,” demikian keterangan Lukman Umar.

Tapi, kata Lukman, isi klarifikasi sepenuhnya adik-adik yang tangani. “Nanti baru mereka berikan laporan.”

Menurut Lukman Umar, ada penanggungjawab penerimaan pengaduan. “Yang menangani pengaduan ada juga tim tersendiri,” tulis Lukman dalam keterangannya.

Lukman sebut belum mengetahui apa hasil pemeriksaan pihak Kepala Desa Sendana.

Ia bilang, “Tim pemeriksa sifatnya independen saat mereka bertugas dinda.”

Penyerahan hasil pemeriksaan Kades Sendana telah selesai pada Kamis petang tadi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulbar di Mamuju.

Apa saja isi rekomendasi Ombudsman itu, masih teka-teki.

SARMAN SAHUDING

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini