Camat Mambi Beri Restu, Kades Sendana Berhentikan 8 Aparat Desa

1768
Kepala Desa Sendana, M. Nasir S. (Foto: Net)

Bagai berpacu dengan waktu. Hanya berselang satu hari setelah terbit surat rekomendasi Camat Mambi, Kades Sendana segera buat SK pemberhentian perangkat Desa Sendana.

Sekretaris Desa Sendana Jayanti (kedua kiri) saat sedang rapat dengan sejumlah perangkat Desa Sendana, Sabtu, 26 Maret 2022. (Foto: Ist.)

TRANSTIPO.com, Mambi – Desa Sendana adalah satu dari tiga belas desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar). Desa Sendana merupakan hasil pemekaran dari Kelurahan Mambi (induk) sekitar 22 tahun yang lalu.

Desa Sendana memiliki jumlah penduduk 1.450 jiwa (BPS Mamasa, 2020). Kepala Desa Sendana saat ini adalah M. Nasir S (57 tahun). Ia dilantik sebagai kepala desa yang baru pada 29 Desember 2021.

Menjelang ‘100 hari kerja’ sebagai kepala desa, Nasir membuat kejutan dengan melakukan pemberhentian 8 orang aparat desa (perangkat desa) dari 13 orang perangkat desa yang ada di Pemerintahan Desa Sendana.

Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sendana Nomor 140/10/KPTS-KDS/III/2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Sendana, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa yang ditandatangani oleh Nasir pada Jumat, 25 Maret 2022 itu telah menjadi konsumsi publik.

Tak ada penjelasan dari kades Nasir soal alasan pemberhentian sejumlah perangkat desa tersebut.

Pada Jumat malam, 1 April 2022, sekitar pukul 21.50 WITA, transtipo mengirimkan beberapa poin pertanyaan tertulis kepada kades Nasir, namun hanya terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 yang diterangkan.

“APBDes belum ada karena belum turun juknis dari pak bupati (Bupati Mamasa). Terkait pemberhentian perangkat desa, jawabannya adalah surat rekomendasi tertulis dari Camat Mambi, persetujuan pemberhentian perangkat desa yang saya terima,” jelas Nasir dalam keterangannya.

Nasir akui bahwa pihaknya terima surat rekomendasi dari Camat Mambi pada Kamis, 24 Maret 2022.

Berdasar surat rekomendasi itu, besoknya, Jumat, 25 Maret 2022, kades Nasir terbitkan SK pemberhentian perangkat Desa Sendana.

Delapan orang perangkat Desa Sendana yang diberhentikan oleh kades Nasir, yakni Jayanti (34 tahun) Sekretaris (Sekdes); Irwan (29 tahun) Kaur Keuangan; Gunawan (51 tahun) Kasi Pemerintahan; Salni (43 tahun) Kaur Tata Usaha; Kaharuddin (31 tahun) Kasi Pelayanan; Sinusi (Kadus Kampung Baru); Juddin (Kadus Galung); Ansar (Kadus Sendana).

Dalam SK sang kades, ia urai panjang lebar 13 poin rujukan sebagai dasar yang absah atas tindakannya tersebut. Ia kutip aturan awal pembentukan Kabupaten Mamasa, hingga UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Nasir tak perlu waktu yang lama setelah menerima surat rekomendasi camat. Surat ‘sakti’ pun secepat ‘kilat’ ia terbitkan.

“Sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, kepala desa tidak dapat melakukan pemberhentian dan pengangkatan maupun mutasi kalau tidak ada surat rekomendasi camat,” Nasir beri keterangan tertulis.

Nasir mengirim SK pemberhentian kepada 8 orang aparat desa pada Jumat sore, 25 Maret. Sebanyak 4 lembar surat ‘sakti’ tersebut, tak lupa ia sertakan Surat Rekomendasi Camat Mambi Nomor 140/31/Kec.Mb/III/2022, tertanggal 24 Maret 2022 ditanda tangan.

Apa alasan Camat Mambi, Armin Pane (52 tahun) membuat surat rekomendasi untuk kades Nasir, hingga berita ini dibuat belum ada konfirmasi kepada Armin Pane.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Juan Gayang juga mengutip penjelasan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Legislator dari PKS ini mengirimkan gambar hasil tangkapan layar androidnya, Jumat, 1 April, sekitar pukul 21.59 WITA.

(Foto: Juan Gayang)

Lelaki tambun dari Pana’ ini menambahkan penjelasan, “Pendapat saya, dalam hal pengangkatan perangkat desa agar dimusyawarahkan dengan baik oleh masyarakat setempat dan diselesaikan secara kekeluargaan. Dan, paling penting perangkat desa bisa bekerja dalam membantu kepala desa dalam menjalankan tugasnya. Karena tanpa kebersamaan tidak akan ada pembangunan untuk kemajuan suatu daerah atau desa.”

Perjuangan Sekdes dkk

Jayanti seorang perempuan dewasa, ibu rumah tangga. Ia tak mau gegabah. Pada Sabtu malam, 26 Maret, diadakan rapat di salah sebuah rumah di Sendana. Delapan aparat desa yang ‘dipecat’ itu hadir lengkap. Tak terendus apa saja yang ia diskusikan.

Pada 30 Maret 2022, surat “perlawanan” kepada sang kades Nasir jadi. Dibubuhi tanda tangan dan bermaterai. Surat tersebut adalah sanggahan atau keberatan atas SK pemecatan dari kades.

Sejumlah perangkat Desa Sendana telah buat surat sanggahan atas pemberhentian sebagai perangkat desa oleh Kades Sendana. (Foto: Ist.)

Surat sanggahan tersebut ia tujukan kepada Kades Sendana Nasir, ditembuskan kepada para pihak, di antaranya ke PMD Pemkab Mamasa dan Ombudsman RI Sulawesi Barat di Mamuju.

“Kami sementara jalan. Saya baru pulang dari Mamasa antar surat,” kata Bunda, sapaan Sekdes Sendana Jayanti, Jumat petang, 1 April 2022.

Bunda tak banyak penjelasan mengenai isi surat sanggahannya tersebut. Ia hanya bilang, dari 8 aparat yang diberhentikan, “Kami 5 orang aparat kompak bergerak. 3 orang lainnya memang sudah tidak memenuhi syarat sebagai aparat desa, sesuai aturan yang baru.”

Menurut Bunda, Gunawan dan Kaharuddin — aparat desa — telah bertemu kades menyerahkan surat sanggahan kami.

Uraian dalam surat sanggahan Bunda dkk setali tiga uang dengan surat ‘sakti’ sang kades: panjang dan terurai detail, disertakan segala kutipan dasar hukum.

Bunda dkk yakin referensinya kuat. Karena itu, seperti dalam surat sanggahannya, ia minta agar kades pulihkan kembali status mereka sebagai perangkat desa aktif atau batalkan SK pemberhentian tersebut.

“Kami memenuhi syarat sebagai perangkat desa dan tidak melanggar larangan sebagai Perangkat Desa Sendana,” sebut Bunda, kukuh.

Sekdes Jayanti bilang bahwa belum semua lembaga yang akan ditembusi surat sanggahannya itu, termasuk salah satunya Ombudsman Sulawesi Barat di Mamuju. “InsyaAllah dalam waktu dekat kami ke Mamuju,” sebut Jayanti.

Melalui WhatsApp, Ketua Ombudsman RI Sulawesi Barat, Lukman Umar mengatakan akan apresiasi setiap pengaduan yang masuk ke lembaganya.

“Selama memenuhi syarat formil dan materil kami wajib menindaklanjutinya,” tulis Lukman Umar dalam keterangan tertulisnya kepada laman ini, malam tadi.

Sudah sepekan ini di setiap sore, lelaki Gunawan dan Kaharuddin tak tampak dengan siulannya di persawahan Lele’, Sendana. Rupanya sedang berjuang memulihkan harkat dan jabatannya di desa.

SARMAN SAHUDING

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini