Kades Botteng ‘Tersandera’ Angka 382 J, Polres Mamasa Periksa Ini

2117
Kantor Desa Botteng, Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa. (Foto: Ist.)

TRANSTIPO.com, Mamasa – Desa Botteng menghiasi Kecamatan Mehalaan dengan panorama alamnya yang indah. Hamparan padi gogoh (barakba’), kebun kopi dan kakao, persawahan dengan relief bergelombang hingga lekuk bukit-bukitnya sungguh terkesan menarik.

Setiap pejalang yang melintasi kampung tua Botteng, kesan daya tarik dan keindahan menyatu dalam relung yang dibawa serta.

Suasana dan realitas alam Botteng di atas berbanding terbalik dengan apa yang terjadi dalam pemerintahan.

Sejak Botteng berdiri sendiri jadi Desa Botteng pada tahun 2000, terutama di masa paradigma pemerintahan baru pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, Botteng kerap dirundung duka.

Gelontoran dana publik sebagai amanat UU Desa tersebut, itulah salah satunya yang menjadi sumber masalah — di banyak tempat.

Teranyar, publik belum lupa ketika kantor pelayanan Desa Botteng disegel oleh warga kampung, beberapa bulan lalu.

Terkini, indikasi kasus hukum menyeruak. Penggunaan Dana Desa tahun 2020 oleh Pemerintah Desa Botteng terindikasi bermasalah.

Bau tak sedap pekerjaan pada dua item proyek desa sampai ke Mamasa kota.

Dua item pekerjaan dimaksud yakni, perintisan jalan dengan anggaran Rp181 juta, penyewaan alat berat dan pembuatan parit dengan anggaran sebesar Rp201 juta.

Dua jenis proyek desa yang didanai Dana Desa tahun 2020 ini masuk dalam ranah hukum.

Polres Mamasa melalui Unit Tipikor SatReskrim sedang mulai melakukan penyelidikan.

“Sementara dalam proses penyelidikan pak,” kata Dedi Yulianto, Kasat Reskrim Polres Mamasa.

transtipo mengonfirmasi Dedi Yulianto pada Kamis, 29 April 2021, sekitar pukul 22.30 WITA.

Dengan pertanyaan beruntun yang diajukan, Dedi Yulianto menjawab secara gamblang, “Seperti yang saya sampaikan di atas, kami masih dalam tahap penyelidikan, dan kita belum menyimpulkan bahwa itu menyalahi proses dan mekanisme karena kita masih dalam tahap permintaan keterangan dan mengumpulkan dokumen.”

Orang terperiksa yang dimaksud perwira poisi Dedi adalah Muh. Tahir, Kepala Desa Botteng saat ini.

Terkait pemeriksaan awal Kepala Desa Botteng bersama sejumlah aparat desa di Mapolres Mamasa, sebelumnya telah diberitakan sejumlah media daring di Mamasa.

Keterangan resmi juga diperolah dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Mamasa, H. Yahyadin Karim, dikonfirmasi pada Jumat, 30 April 2021, sekitar pukul 14.10 WITA.

Yahyadin membenarkan jika Kades Botteng sedang diperiksa oleh polisi terkait kegiatan yang dibiayai Dana Desa.

“Memang sedang diperiksa polisi. Itu Dana Desa, bukan APBD,” sebut Haji Yahyadin menjawab pertanyaan transtipo.

Kepala Desa Botteng Muh. Tahir coba dikonfirmasi melalui telepon pada nomor kontaknya, namun sambungan telepon yang dituju berbunyi sedang tidak aktif.

Upaya konfirmasi kepada ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Botteng juga belum berhasil.

SARMAN SAHUDING

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini