Petugas dari kepolisian Polres Polman sedang menangkap Aswing (21), warga Lingkungan Sederhana, Kelurahan Matakali, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman, yang tega menebas neneknya sendiri hingga berlumuran darah, Selasa, 30 Juli 2019, sekitar pukul 16.00 WITA. (Foto: Wahyu)

Bola mata yang terlepas dengan kelopak mata yang sudah berlubang, transtipo memiliki gambar-gambar tersebut, termasuk jemari korban yang terputus. Gambar-gambar dimaksud dikategorikan sebagai gambar sadis.

Dalam UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber telah ditetapkan: “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul”.

TRANSTIPO.com, Polewali – Seorang lelaki bernama Aswing (21), warga Lingkungan Sederhana, Kelurahan Matakali, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran tega menebas neneknya sendiri hingga mengalami luka serius pada bagian kepala, Selasa, 30 Juli 2019, sekitar pukul 16.00 WITA.

Korban diketahui bernama Arti (60) istri dari lelaki Pua’ Daya’ (65) yang tinggal tak jauh dari rumah sang pelaku.

Korban mengalami luka serius pada kepala bagian depan, tepat pada mata sebelah kiri hingga mata sebelah kanan yang mengakibatkan bola mata sebelah kanan terlepas, dan jari tengah tangan sebelah kanan terputus.

Kejadian berawal saat pelaku hendak membeli teh gelas pada sebuah warung kecil yang tak jauh dari rumahnya, tepatnya di pinggir jalan poros Polewali-Wonomulyo. Setibanya di warung tersebut, pelaku mendapati Arti (korban) sedang duduk-duduk.

Usai membeli teh gelas, pelaku kembali ke rumahnya mengambil sebuah parang, tak berapa lama ia kembali ke warung tersebut dan langsung menebas korban hingga mengenai kepala bagian depan sebanyak tiga kali.

Pelaku diduga dendam akibat curiga terhadap korban telah mengguna-gunai ayahnya hingga meninggal dunia pada tiga hari yang lalu.

Sebelumnya Ayah pelaku, Tante dan Ibunya juga telah meninggal dunia terlebih dahulu, yang juga dicurigai akibat dari guna-guna Arti (korban).

Kecurigaan pelaku hadir saat tantenya kerasukan lalu menyebut jika yang rasuki itu adalah Arti (korban) dan berkata akan menghabisi keluarga pelaku satu persatu.

“Sejak itulah pelaku (Aswing, red) dendam terhadap korban. Ia curiga jika keluarganya meninggal akibat guna-guna dari korban (Arti, red),” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Mapolres Polman AKP Syaiful Isnaeni.

Korban saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Polewali Mandar (Polman).

Sementara pelaku diamankan di Markas Polisi Resort (Mapolres) Polman untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP, diancam dengan hukuman maksimal lima (5) tahun penjara karena perbuatannya,” AKP Syaiful Isnaeni kepada transtipo.

WAHYUANDI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini