BNNK Polman mengadakan jumpa pers terkait kasus pengungkapan 3 pelaku penyalahgunaan narkoba, Polewali, Kamis, 11 Juli 2019. (Foto: Wahyu)

TRANSTIPO.com, Polewali – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar (Polman) membekuk 3 orang pengedar narkoba yang beroperasi di daerah permukiman di wilayahnya sendiri.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BNNK Polman Syabri Syam, dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, di Kantor BNN, Jl Pameran Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Kamis, 11 Juli 2019.

Menurut Syabri Syam, dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak BNN, dapat mengungkap tiga jaringan narkotika di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, tepat pada Rabu, 10 Juli 2019, kemarin.

Pelaku yang dimaksud ialah Landika alias bapak Dirga, (27), warga Lingkungan Talolo, Kelurahan Mapilli, Kecaman Mapilli, dan Ahmad bin Hasanuddin (29) merupakan warga Dusun Palece, Desa Ugi Baru Kecamatan Mapilli Kabupaten Polman.

Keduanya diamankan beserta barang bukti yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu, menurut pengakuan tersangka sebanyak 1 ball serta 1 unit mobil pick up berwarna abu-abu yang digunakan tersangka untuk membawa narkotika tersebut.

“Pada saat tim melakukan penggeledahan di mobil tersebut, didapati bungkusan plastik yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu yang menurut pengakuan tersangka sebanyak 1 ball, berat 47,19 gram. Narkotika tersebut untuk dibawa ke Kabupaten Polman untuk diedarkan,” terang Sabri Syam siang tadi.

Tersangka keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Di hari yang sama, tim pemberantasan BNNK Polman juga mengamankan pelaku dengan kasus yang sama yaitu Rosma (41) warga Dusun Bonra, Desa Mapilli barat, Kecamatan Luyo, Polman.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dusun mereka, sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh Rosma. Olehnya itu timm kami melakukan penyelidikan di sekitar dusun yang dimaksud tersebut, dan dijeratlah atas nama Rosma yang merupakan pengedar narkotika di daerah itu,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku didapati 1 shacet plastik yang berisikan narkotika jenis Sabu-sabu yang disimpan di atas dalam bingkai foto yang tergantung di Ruang tamunya, dan 1 shaset lagi dikeluarkan tersangka dari kantong celana jeansnya.

“Adapun tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1, dan pasal. 112 ayat 1, dan diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ujar Syabri Syam kepada transtipo.

WAHYUANDI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini