Polda Sulawesi Barat gelar jumpa pers di Polsek Kalukku, Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu, 25 Juli 208, dengan agenda pengungkapan penangkapan 3 orang pelaku curanmor lintas kabupaten dalam Provinsi Sulawesi Barat. (Foto: Ist.)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Kepolisian Daerah (Polda) Sulaesi Barat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan penangkapan 3 orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curamor) lintas daetah (kabupaten), Rabu, 25 Juli 2018.

Jumpa pers ini digelar di Polsek Kalukku, Mamuju, yang dipandu oleh Kapolda Sulawesi Barat Brigjen Pol. Baharuddin Djafar, didampingi Kapolres Mamuju, Kapolres Pasangkayu, Kabid Humas Polda Sulawesi Barat, dan Dir Krimum Polres Metro Mamuju.

Di hadapan wartawan, Baharuddin Djafar mengatakan, pengungkapan kasus curanmor lintas daerah atau kabupaten dilakukan oleh tim Resmob Polda Sulawesi Barat dan Unit Reskrim Polsek Kalukku.

Menurut Kapolda, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan partisipasi masyarakat, termasuk atas peran awak media yang beri informasi.

“Ada 3 orang pelaku yang berhasil diamankan atas kasus curamor dengan barang bukti berupa 21 kendaraan roda dua dan satu unit handphone merek Samsung,” terang Baharuddin Djafar.

Adapun identitas pelaku yang ditangkap atau diamankan, yaitu: HS (33) merupakan pelaku utama yang beralamat Pokkang, Desa Pokkang, Kabupaten  Mamuju; LK (23) dan LS (24) merupakan penada yang masing-masing beralamat di Dusun Galung Lemo, Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Mamuju.

Menurut Baharuddin Djafar, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor Lp/80/V/2018 tanggal 4 Mei 2018 di Polsek Kalukku. Setelah dilakukan pengembangan, didapatlah masing-masing barang bukti yang diamankan di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Mamuju, Kabupaten PasangKayu dan Kabupaten Mamuju Tengah.

Kapolda juga tekankan, jika dari 21 barang bukti yang diamankan, tidak menutup kemungkinan masih ada barang bukti yang lain dari hasil kejahatan pelaku yang belum terungkap.

“Atas perbuatan pelaku, mereka dijerat pasal 365 ayat (1), ayat (2) dan pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tutup Baharuddin Djafar.

ARISMAN SAPUTRA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini