Aktifitas KPU Mateng terkait pelaporan sumbangan dana kampanye oleh peserta Pemilu 2019, Topoyo, Mateng, Rabu, 2 Januari 2019. (Foto: Ruli)

TRANSTIPO.com, Topoyo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menerima penyerahan laporan dana sumbangan kampanye (LPSDK) dari 16 parpol dan tim kampanye pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2019.

Penyerahan laporan di hari terkhir ini berlangsung di Wisma Widya Buah, Topoyo, Rabu, 2 Januari 2019.

Komisioner KPU Mateng Galuh Prihandini mengatakan, hari ini (Rabu, red) adalah hari terakhir penerimaan laporan dana kampanye.

Menurut Galuh, khusus untuk laporan dana sumbangan kampanye yang masuk dari 16 parpol yang ada di Mateng, tidak ada batasan khusus. Hanya yang dibatasi yakni nominal besaran sumbangan. Setiap parpol boleh menerima sumbangan dari perseorangan atau kelompok, misalnya perusahaan, (individu atau lembaga) dan nominal tersebut sudah ditentukan dalam UU Pemilu yakni tidak lebih dari Rp 1 miliar.

“Semua orang yang memberikan dana sumbangan kepada parpol baik perseorangan atau kelompok tersebut harus disertakan dengan bukti-bukti kepada partai, apakah berupa pernyataan dari penyumbang yang tertera di atas materai. Uang tersebut harus masuk ke rekening dana kampanye oleh parpol masing-masing, dan yang boleh menerima sumbangan hanya parpol saja. caleg tidak diperbolehkan,” sebut Galuh.

Pada Rabu, 2 Januari, kata Galuh, ada 2 parpol yang memasukkan lapora nihil atau tidak ada menerima dana sumbangan dari perseorangan maupun kelompok (individu atau lembaga) sepeser pun.

“Terkait sanksi untuk LPSDK yang belum memasukkan atau menyerahkan laporan dana kampanyenya, tidak ada sanksi hanya saja ada teguran administrasi dari pejabat akuntan pablik yang memeriksa semua pelaporan ini mulai dari LADK,  LADKHP, LPSDK. Lima hari setelah pemungutan suara itu laporan LPPDK namanya akan diperiksa oleh kantor akuntan publik. Merekalah yang berhak menyatakan layak atau lolos tidaknya menjadi anggota dewan dan patuh tidaknya terhadap pelaporan,” tegas Galuh.

Sedangkan KPU, sebutnya, hanya menerima laporan mereka dan menyerahkan ke kantor akuntan pablik.

“Saya berharap dari 16 parpol peserta Pemilu ditambah dua tim kampanye pilpres, karena hari ini hari terakhir, mereka dapat segera memasukkan laporan dana kampanyenya, apakah itu isinya nihil atau ada yang nyumbang,” pinta Galuh.

Untuk penyerahan laporan sumbangan dana kampanye ini mulai dari tanggal 22 September 2018 s.d. 2 Januari 2019, atau berakhir pada Rabu ini. “Kita tunggu hasilnya sampai pukul 18.00 WITA,” ujar Galuh Prihandini.

RULI SYAMSIL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini