Legislator Herman Marah, Tambang Galian C Tak Punya Izin

1419
Legislator Kabupaten Mateng Herman (kanan). (Foto: Ruli Syamsil)

TRANSTIPO.com, Tobadak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten, Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) menyayangkan adanya Tambang Galian C yang beroperasi tanpa memiliki izin operasi, yang menurutnya telah melanggar aturan.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Mateng, Herman, saat dikonfirmasi pada Kamis, 15 Juli 2021, pagi tadi.

Menurut Herman, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan dinas terkait, untuk segera melakukan tindakan, dengan langsung mengkroscek ke lapangan, baik kepada pemilik tambang maupun pemilik lokasi.

“Kami baru tahu jika banyak pengusaha tambangan galian ini beroperasi tanpa memiliki izin operasi, apalagi jika benar sudah ada yang jadi korban karena galian tambang C ini,” ujarnya.

“Ini akan kita komunikasikan dengan dinas terkait untuk ditindak karena ini Ilegal,” tegas Herman.

Ia bilang, keluhan masyarakat ini tidak bisa kita abaikan, pihak- pihak terkait secepatnya turun ke lapangan, kroscek pengelola maupun pemilik lahan.

“kita belum tahu, apakah ada perjanjian mereka, antara pengelola dengan pemilik lokasi, ini yang perlu juga dinas terkait kroscek,” terangnya.

“Jika benar terbukti, ini harus segera ditutup,” ujarnya.

RULI SYAMSIL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini