Kesbangpol Kabupaten Mateng gelar bimtek terkait mekanisme permohonan dan pertanggungjawaban pengelolaan bantuan keuangan (Benkeu) partai politik tahun 2019 di Aula Wisma Widya Buah, Topoyo, Mateng, Selasa, 5 November 2019. (Foto: Ruli)

TRANSTIPO.com, Topoyo – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbanpol) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menggelar bimbingan teknik (bimtek) terkait mekanisme permohonan dan pertanggungjawaban pengelolaan bantuan keuangan (Benkeu) partai politik tahun 2019. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Wisma Widya Buah, Topoyo, Mateng, Selasa, 5 November 2019.

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten II Pemkab Mateng Yusuf Unja, Kepala Kesbangpol Mateng Nimis B, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulbar La Ode Muhfalihin, dan pimpinan parpol di Mateng.

Dalam sambutannya Asisten Bidang Pembangunan dan Ekonomi Yusuf Unja mengapresisi serta menyambut baik atas diselenggarakannya kegiatan tersebut.

“Pemda menyambut baik dan memberikan apresiasi dengan diselenggarakannya kegiatan di lingkup Pemkab Mateng ini,” kata Yusuf Unja.

Kesbangpol Kabupaten Mateng gelar bimtek terkait mekanisme permohonan dan pertanggungjawaban pengelolaan bantuan keuangan (Benkeu) partai politik tahun 2019 di Aula Wisma Widya Buah, Topoyo, Mateng, Selasa, 5 November 2019. (Foto: Ruli)

Lanjutnya, akuntabilitas pendanaan partai politik (parpol) memiliki peranan penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Hal ini dikarenakan partai politik selaku pelaku utama dalam kegiatan pemilihan umum yang mempunyai tanggung jawab dalam kehidupan demokrasi dan secara konstitusional sebagai sarana partaisipasi politik masyarakat untuk mewujudkan cita-cita Nasional, Bangsa Indonesia, serta menjaga dan memelihara keutuhan NKRI.

Yusuf juga berharap agar bantuan keuangan yang bersumber dari APBD yang diberikan kepartai partai politik merupakan amanah dari undang-undang untuk kelancaran bagi pelaksanaan kegiatan partai politik.

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan adanya kegiatan bimtek ini dapat mensosialisasikan kepada pengurus dan anggota partai yang lain terkait penggunaan bantuan partai politik, dan proses pembuatan laporannya, sehingga tidak ada lagi dari pengurus dan kader partai politik yang tidak tahu proses penggunaan bantuan dan pelaporannya.

RULI SYAMSIL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini