Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Mamasa, kembali turun ke jalan melakukan aksinya, setelah audence dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa. (Foto: Wahyu)

TRANSTIPO.COM, Mamasa – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Mamasa, kembali melakukan aksi di Depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) usai audence bersama DPRD.

Sebelumnya, pada pukul 08.00 wita pagi tadi, massa yang menolak rencana Tambang Logam Batu Jarang di tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Mamasa, berjalan dengan lancar. Hingga usai melakukan audence dengan para Anggota DPRD.

Sekitar pukul 14. 00 wita, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mamasa, David Bamba Layuk meminta agar rapat diskorsing selama satu jam, sembari menunggu berita acara yang dibuat oleh Sekretaris Dewan (Sekwan).

Pihak DPRD telah sepakat untuk memberikan rekomendasi kepada eksekutif, terkait penolakan rencana pertambangan di wilayah tiga Kabupaten Mamasa itu.

Namun, beberapa jam kemudian para legislatif yang hadir, tak kunjung kembali ke ruangan tempat dilakukan audence bersama sejumlah Mahasiswa dan para tokoh masyarakat dari lima desa di Kecamatan Buntu Malangka (Bumal).

Pihaknya hanya mengirimkan selembar surat berita acara yang telah ditandatangani oleh sejumlah DPRD, dan meminta perwakilan Mahasiswa dan Tokoh masyarakat ikut bertanda tangan pada berita acara tersebut.

Tanpa adanya seorang anggota DPRD yang kembali ke ruangan, untuk membuka kembali skorsing rapat setelah dilakukan jeda beberapa jam.

Dengan begitu, sejumlah mahasiswa yang sudah sekian lama menunggu menilai para anggota DPRD telah mempermalukan lembaganya, lantaran seakan tidak memahami prosedur persidangan yang baik dan benar.

“Ini tidak sesuai prosedur persidangan, seharusnya mereka kembali membuka skorsing rapat dan kemudian ditutup,” ujar Jenderal Lapangan,  Doni Kumala Putra, Selasa 25 Agustus 2020.

Dalam berita acara yang dikirim oleh DPRD kepada Mahasiswa dan Tokoh masyarakat, terdapat dua poin yang tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

Para Mahasiswa meminta, untuk dilakukan pergantian terhadap dua poin tersebut namun, tidak diindahkan dengan. Dengan alasan mereka sudah kembali ke rumah masing-masing.

Doni dan rekan-rekan, sangat menyayangkan sikap DPRD Kabupaten Mamasa, yang tidak memahami mekanisme dalam persidangan.

“Ini sangat penting untuk disikapi dengan serius, mereka tidak menyadari bahwa mereka  telah mempermalukan lembaga mereka sendiri,” kata Doni.

Atas dasar itulah, kata Doni, sehingga pihaknya memutuskan untuk kembali turun ke jalan melakukan aksinya.

“Sebenarnya kami tidak punya rencana untuk turun kejalan, tapi pihak DPRD yang memicu kami untuk turun kejalan,” tandasnya.

Berikut berita acara yang dikirim DPRD untuk para Mahasiswa dan Tokoh masyarakat.

Pada hari ini Selasa tanggal dua puluh lima bulan agustus dua ribu dua puluh, telah dilaksanakan penerimaan aspirasi dari Kecamatan Buntu Malangka (Desa Salutambun, Desa Salutambun Barat, Desa Salutambun Timur, Desa Kabae dan Desa Aralle Timur) dan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Mamasa terkait rencana tambang Logam Tanah Jarang di wilayah 3 Kabupaten Mamasa dengan kesepakatan sebagai berikut:

1. Menolak rencana penambangan Logam Tanah Jarang di Kecamatan Buntu Malangka, Kabupaten Mamasa apabila tidak sesui dengan prosedur dan dan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

2. Menolak semua surat izin penambangan sebagaimana dimaksud diatas apabila melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh perundang-undangan.

Demikian berita acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagai mana mestinya.

WAHYUANDI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini