Kapolda Sulbar Baharuddin Jafar, tengah memberikan himbauan agar Judi dan THM dapat ditepis di Mamasa. (Foto: Wahyu)

TRANSTIPO.com, Mamasa – Pada pelaksanaan silaturrahmi dan doa bersama Kapolda Sulawesi Barat (Sulbar) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa yang di gelar di Ruang Pola Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa, dihadiri oleh Tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Mamasa.

Pada kesempatan itu Pendeta Kori, menyampaikan kepada Kapolda Sulbar Baharuddin Jafar, agar dapat menyikapi Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Mamasa.

Ia menyebutkan, THM yang ada di Mamasa ini menjadi penyakit bagi bagi masyarakat, secara khusus bagi para anak mudah.

Bahkan kata dia, menjadi penyebab kerusakan rumah tangga bagi bagi para orang tua. Oleh itu ia meminta kepada Kapolda Sulbar untuk menyikapi hal itu.

Dikatakannya, jika memang itu tidak dilarang untuk operasi maka selayaknya Pemda membuat izin supaya resmi. Namun menurutnya agar semacam itu tidak dipelihara karena dapat merusak tatanan demokrasi utamanya bagi anak mudah.

“Mewakili suara perempuan, bahwa banyak kafe di Mamasa yang terkadang merusak rumah tangga bagi kami, jadi kalau bisa itu di tertibkan,” kata Pendeta Kori di Mamasa, Sabtu, 21 Desember 2019.

Senada disampaikan Sekertaris Lembaga Adat Mamasa Gerson, ia mengatakan selain THM, judi juga merupakan hal yang sangat bertentangan dengan kehadatan sehingga itu juga perlu di sikapai.

Kata Gerson, budaya di Mamasa bukanlah budaya judi hanya saja dengan perkembangan saat ini sehingga orang mengira bahwa judi adalah budaya Mamasa.

“Padahal bukan, judi itu sangatlah dilarang, sejak dulu yang namanya judi sudah dilarang di Mamasa, bukan baru kali in,” kata Gerson.

Olehnya itu pihaknya menitipkan kepada Kapolda Sulbar, untuk dapat mengatasi perjudian yang ada di Mamasa ini.

Menanggapi hal itu, Kapolda Sulbar Baharuddin Jafar mengatakan, judi dan THM merupakan salah satu pemicu keresahan bagi masyarakat, olehnya itu dua hal ini harus di tertibkan demi kemakmuran satu daerah.

Kata Baharuddin, untuk menghilangkan penyakit masyarakat tidak semudah membalikkan telapak tangan, namun, kata dia harus ada antisipasi dengan cara kepolisian dan masyarakat harus kerjasama dengan baik dalam memberantas itu.

Kata dia bukan hanya polisi, tapi harus ada dukungan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, juga tokoh adat, supaya penyakit masyarakat ini dapat diatasi.

Namum yang terpenting kata dia, yang harus jauh dari THM adalah polisi, kalau polisi sudah tidak ada ke THM barulah mereka bisa menindak soal itu.

Untuk mengantisipasi hal itu, pihak kepolisian harus bekerjasama dengan pemerintah untuk merumuskan agar tempat-tempat seperti itu bisa steril.

Ditambahkannya, soal judi tidak ada agama yang menyetujui itu, semua melarang tidak ada yang membolehkan agama apapun itu.

“Jadi untuk mengantisipasi itu kami sampaikan kepada Kapolres Mamasa untuk membuka ruang, untuk musyawarah dalam mengatasi dua hal yang menjadi penyakit masyarakat tadi,”pungkasnya.

WAHYUANDI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini