
TRANSTIPO.com, Tandukkaluak – Pekerjaan jalan Trans Nasional Malabo-Mambi yang dikerjakan sekitar akhir tahun 2018 hingga 2019, menuai sorota banyak publik, lantaran dinilai asal-asalan.
Pasalnya, pekerjaan yang baru saja selesai sekitar setahun lamanya, sudah mulai rusak parah disejumla titik. Salah satunya ruas jalan di sekitar Sendagamanik, Kecamatan Tandukkaluak, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).
Berdasarkan pantauan Transtipo, di sepanjang jalan tersebut beberapa titik nyaris roboh atau ambruk, meskipun pekerjaannya masih terbilang baru.
Hal tersebut menjadi sorotan Direktur Investigasi dan Pelaporan Laskar Muda Demokrasi (Lasmud) Mamasa, Yusrianto.
Menurut Yustianto, secara umum, umur rencana konstruksi pada suatu pekerjaan minimal 10 tahun. Misalnya, jika ada kontraktor suatu pekerjaan dan bangunan yang dikerjakan rusak, maka pihak kontraktor tidak serta merta dapat berkelit bahwa sudah selesai masa pemeliharaan, sehingga tidak bertanggungjawab terhadap kerusakan pekerjaan.

Pada dasarnya kata dia, pekerjaan fisik suatu bangunan saat dibuat, tentunya memperhitungkan kualitas dan keawetan bangunan tersebut.
Yusrianto mengatakan, dalam dunia konstruksi ada dikenal istilah umur rencana bangunan atau konstruksi. Hal itu dimaksudkan agar ada pegangan gambaran kekuatan atau ketahanan suatu bangunan. Pada semua konstruksi bangunan seperti gedung, jembatan, jalan, tanggul atau bangunan apa saja selalu ada perkiraan umurnya.
Ia menuturkan, jika sebuah pekerjaan terjadi kerusakan minor, kemungkinan bukan lagi tanggung jawab rekanan karena rusak saat masa pemeliharaan selesai. Namun, jika terjadi kerusakan fatal tentu rekanan harus bertanggungbjawab, karna dapat dipastikan ada kesalahan konstruksi yang tidak memperhitungkan umur rencana.

Yustianto menerangkan, saat merancang umur sebuah pekerjaan bangunan, sejumlah faktor tentu sudah diperhitungkan, seperti kelabilan tanah, riwayat bencana yang terjadi, kemiringan medan, curah hujan, dan banyak indikator lainnya yang dihitung.
Dari perhitungan itulah kata Yusrianto, akan mendapat rancangan atau gambaran umur suatu bangunan yang akan dibuat, dan seperti apa konstruksi bangunan tersebut.
“Parahnya karena pemangku kebijakan atau pemegang anggaran masih memberi kepercayaan pekerjaan kepada kontraktor yang tidak benar melakukan pekerjaan, ini juga menjadi pertanyaan,” kata Yusrianto, Jumat 26 Juni 2020.
Ia mengatakan, kebanyakan kontraktor ingin lepas tanggungjawab dengan bersembunyi dibalik alasan masa pemeliharaan proyek yang dikerjakan sudah selesai, padahal tidak boleh begitu.
Masih kata Yusrianto, secara logika, tidak ada perencanaan umur rencana suatu bangunan hanya sampai masa pemeliharaan proyek pekerjaan selesai.
“Masa pemeliharaan itu hanya beberapa bulan saja, kan tidak logis umurnya juga itu bangunan yang dikerja hanya menghitung bulan,” ujarnya.
Kritikan pedas itu Ia lontarkan setelah melihat pekerjaan Jalan Nasional Mala’bo-Mambi di ruas sekitar Kecamatan Tandukkalua’ yang baru sekitar satu tahun selesai dikerjakan sudah rusak parah di sejumlah titik dan nyaris membuat badan jalan putus.
Misalkan jalan yang ada di daerah Desa Mannababa, kerusakan parah di titik tersebut, tidak boleh dianggap bukan lagi tanggung jawab rekanan atau kontraktor yang mengerjakan, meskipun telah lewat masa pemeliharaan.

Seharusnya kata Yusrianto, saat dikerja mestinya mengacu pada umur rancangan suatu bangunan, dan hitungan soal itu sudah ada dalam kontrak kerja pastinya. Jika ada bangunan yang rusak jauh sebelum umur rancangan bangunan itu, maka ada dugaan kemungkinan terjadi kesalahan konstruksi atau ada komponen material yang tidak sesuai, dan itu mempersingkat umur bangunan tersebut.
Pada posisi itu, pertanyaan tertuju pada pihak terkait seperti si kontraktor, pengawas pekerjaan, pejabat pembuat komitmen, dan pihak Balai Jalan Nasional Wilayah II Sulawesi Barat.
“Harusnya pihak Kuasa Pengguna Anggaran memblack list rekanan atau kontraktor yang diduga melakukan pekerjaan tidak sesuai desain gambar yang ada, jangan selalu rekanan yang kerja ceroboh itu diberikan pekerjaan proyek, harusnya rekanan yang seperti itu diberikan peringatan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor dan Balai Jalan Nasional Wilayah II Sulawesi Barat belum dapat dikonfirmasi. Crew laman ini telah berupaya melakukan konfirmasi namun, nomor hadpone Kepala Satuan Kerja (Satker) tidak dapat dihubungi.
Meski begitu, pihak media masih akan melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait.
WAHYUANDI