Instansi di Mateng yang Tak Ikut Lomba Inovasi Daerah 2021 Kena Sanksi

721
Ket. Foto : Wakil Bupati Mamuju Tengah Muh. Amin Djasa saat menyampaikan sambutan di acara lomba inovasi daerah 2021, (Ruly)

TRANSTIPO.com, Tobadak – Dianggap tak berkomitmen terhadap daerah, lima organisasi perangkat daerah (OPD), dua bagian dan satu kantor kecamatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah (Mateng) akan diberi sanksi.

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mateng Ishak Yunus usai mengikuti kegiatan Pengumuman Penilaian Lomba Inovasi Daerah tahun 2021 di Tobadak, Senin, 11 Oktober 2021.

Menurut Ishak, perangkat daerah yang tidak mengikuti Lomba Inovasi Daerah tahun ini dianggap tak berkomitmen terhadap daerah. “Akan disampaikan ke bupati untuk diberikan sanksi atau teguran tertulis,” kata Isyak.

Diketahui, dari 42 perangkat daerah, 8 di antaranya tidak mengikuti Lomba Inovasi Daerah tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Pemda Mateng.

Kelima perangkat Daerah yang dimaksud Ishak Yunus, antara lain: Dinas Lingkungan Hidup, Dinas pertanian dan Perkebunan, Dinas Kesehtan Pangan, Dinas Transmigrasi, dan Dinas Ketahanan Pangan.

“Ke depan kita berharab seluruh perangkat daerah wajib mengikuti lomba inovasi ini, karena ini suda menjadi peraturan Bupati, yang sala satu muatannya, setiap perangkat daerah harus memiliki satu Inovasi,” terangnya.

Ishak menambahkan, kepada mereka yang berprestasi atas Iinovasinya, pemerintah akan support dengan pemberian anggaran.

RULI SYAMSIL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini