
TRANSTIPO.com, Pasangkayu – Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu—dulu Kabupaten Mamuju Utara—Ikram Ibrahim memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga dan ATR/Pertanahan Pasangkayu terkait sengketa lahan yang berada di Labuan, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu.
RDP tersebut berlangsung di ruang sidang Kantor DPRD Pasangkayu, Senin, 5 Februari 2018, dihadiri Kapolsek Pasangkayu AKP. Sujarwo dan perwakilan dari Kantor Camat Pasangkayu serta Lurah Pasangkayu Ihsandi Halim.
Selaku penggugat, Fatahuddin, menuntut agar sebagian tanah sekitar 2.500 meter persegi dari luas keseluruhan 4.150 meter persegi yang memiliki sertifikat hak milik atas nama Hj. Aspiah dengan nomor 3862/Desa Pasangkayu tertanggal 4 Juni 2010 yang kini dikuasai ahli waris Hj. Aspiah sesuai putusan PTUN.
Bahkan, Fathuddin menuding pihak pertanahan menghalang-halangi pihaknya memperoleh haknya. Padahal menurutnya, ia sudah mengantongi bukti putusan PTUN untuk membatalkan sertifikat yang dimaksud.
Namun, Rizal, yang mewakili pihak pertanahan membantah. Sebab, kata Rizal, pihaknya sudah berupaya mempertemukan kedua belah pihak namun pihak Hj. Aspiah selalu tidak hadir sehingga persoalan ini berlarut-larut.

Pihak lurah Pasangkayu juga sudah melakukan langkah persuasif kepada kedua belah pihak namun belum mendapatkan titik temu, sehingga masalah ini dilanjutkan ke RDP.
Dalam kesempatan ini, Ikram Ibrahim menyatakan pihak DPRD hanya memediasi. Pasalnya, kata dia, dewan tidak punya wewenang memutuskan, tapi hanya memfasilitasi karena putusan PTUN sudah inkrah—putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Saya hanya menyarankan agar pihak pertanahan menjalankan perintah hukum sesuai putusan PTUN agar mencabut sertifikat atas nama Hj. Aspiah. Sebab dikhawatirkan akan terjadi konflik sosial,” saran Ikram.
ARHAM BUSTAMAN