Kuasa Hukum BPMS-GTM, Semuel, SH. Saat memasukkan laporan di ruangan SPKT Polres Mamasa, Senin 6 November 2017. (Foto: Frendy)

TRANSTIPO.com, Mamasa – Polres Mamasa kembali menerima pengaduan terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan sejumlah pengguna media sosial yang diungga melalui grup-grup Facebook seperti Mamasa Community dan Warkop Demokrasi to Mamasa.

Senin siang, 6 November 2017 pihak Polres Mamasa kembali menerima laporan atas dugaan peyebar ujaran kebencian di media sosial (medsos) dari kuasa hukum Badan Pekerja Majelis Sinode–Gereja Toraja Mamasa (BPMS-GTM).

Berdasarkan keterangan kuasa hukum BPMS-GTM, Samuel.SH, pihaknya melaporkan sejumlah nama pengguna akun Facebook yang diduga melakukan penghinaan terhadap lembaga GTM dan juga Pendeta dengan menyebar informasi palsu dengan ujaran kebencian.

“Laporan yang dimasukkan hari ini berdasarkan kesepakatan di internal pengurus BPMS-GTM pada beberapa hari yang lalu, sehingga saya diberikan surat kuasa secara langsung oleh pengurus BPMS untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait adanya dugaan penghinaan, pecemaran nama baik, menyebar informasi palsu dan ujaran kebencian yang disebar melalui media sosial,” ungkapnya.

Berdasarkan surat laporan kuasa Hukum BPS–GTM dengan nomor surat :LP/87/XI/2017/SPKT, tertanggal 06 Oktober 2017, menerangkan bahwa telah melaporkan dugaan pecemaran nama baik melalui akun Facebook (Media Sosial) dengan terlapor akun Facebook atas nama Octovianus Danunan dan Andi Waris.

Sementara Kasat Reskrim Polres Mamasa AKP Yan Kasmariyanto, mengaku sudah menerima laporan dari kuasa hukum BPS-GTM dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku termasuk megumpulkan sejumlah bukti-bukti yang ada.

lanjut Yan mengatakan, selain laporan dari kuasa hukum BPS-GTM, sebelumya ia juga telah menerima laporan dari salah satu oknum yang mengaku akunya facebook miliknya dibajak oleh orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga menurutnya semua laporan yang masuk akan segera diproses.

“Semua laporan yang masuk akan kami lidik, tergantung hasil penyelidikan nantinya apakah benar sesuai yang dilaporkan atau tidak,” kata Yan.

FRENDY CHRISTIAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini