LSM FK-PMM Mamasa (tiga di kanan) sedang laporkan pekerjaan pembangunan peningkatan jalan poros Mambi–Bambang, Kabupaten Mamasa, di Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa, Selasa, 26 September 2017. (Foto: Frendi Christian)

TRANSTIPO.com, Mamasa – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Peduli Masyarakat Mamasa (FK-PMM) Mamasa laporkan pekerjaan pembangunan peningkatan jalan poros Mambi – Bambang, Kabupaten Mamasa.

LSM ini nilai pembangunan jalan itu dikerja tak keruan alias asal-asalan. Masyarakat banyak mengeluh tentang itu. Katanya, tak sesuai harapan.

Menurut Ketua FK–PPM Maikhal, material yang digunakan dalam pengecoran jalan tersebut tak menggunakan kerikil melainkan dengan batu besar.

Selain itu, masih Maikhal, pekerjaan yang dimaksud itu juga tak memiliki lantai dasar, dan langsung dicor di atas lumpur. Bahkan, dari pantauan Maikhal, hanya pakai bambu sebagai lantai dasar.

Makanya, oleh lembaganya pilih laporkan kualitas pekerjaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Mamasa.

Menurut Maikhal, pekerjaan jalan tersebut diketahui dikerjakan oleh PT. Tunas Tehnik Sejati dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.942.420,000,- yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun Anggaran 2017.

Dalam konteks paradigma sekarang, Maikhal menjelaskan, korupsi adalah benalu sosial yang merusak pemerintahan dan menghambat pembangunan.

Karena dengan itulah, pinta Maikhal, peran serta seluruh masyarakat sangat mutlak dibutuhkan untuk aktif melaporkan segala bentuk kejahatan korupsi.

“Kita berterima kasih kepada pemerintah atas pembangunan jalan di Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa, karena itu membuka keterisolasian masyarakat. Tapi pembangunan yang dikerjakan asal-asalan. Inilah yang kami tolak,” tegas Maikhal.

Lanjut Maikhal, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi.

Jadi, katanya, pihak Kejaksaaan tak boleh menolak laporan dengan alasan proyek masih berjalan.

“Peran fundamental Kejaksaan secara khusus dalam fungsi pencegahan, saya kira bisa menjadi entry point Kejaksaan untuk meninjau lokasi sehingga kerugian Negara bisa diminimalisir,” jelas Maikhal Kepada transtipo.com, Selasa siang, 26 September 2017.

Sementara, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Mamasa Agung Riyanto, kepada sejumlah media menerangkan, untuk penanganan laporan tersebut, seperti biasa pihaknya akan memanggil dinas terkait sebagai tindak lanjut laporan warga.

“Biasanya jika ada laporan, kita panggil kepala dinas terkait untuk menindaklanjuti persoalan itu agar mengulang pekerjaan yang dinilai menjadi kerugian negara. Entah mau rugi atau tidak ya, itu urusan pelaksana. Yang jelas, pihak dinas tak boleh menandatangani hasil pekerjaannya sebab jika tidak, ya, akan diproses sesuai ketentuan,” ujar Agung Riyanto.

Lebih lanjut Agung menjelaskan, sebagai bentuk dukungan Kejaksaan terhadap Pemerintahan Jokowi-JK dalam mencegah korupsi, Kejaksaan memiliki beberapa program unggulan, antara lain Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4P/TP4D).

“Tim ini dibentuk sebagai implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. TP4P maupun TP4D berperan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan cara memberikan pendampingan hukum pada proyek,” jelasnya.

FRENDI CHRISTIAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini