(Ki-Ka) Asisten Tatapraja Pemprov Sulbar Nur Alam Tahir, Kapolda Sulbar Brigjen Pol Nandang, Pj. Gubernur Sulbar Irjen Pol Carlo Brix Tewu, Ketua KPU Sulbar Usman Suhuriah jadi Narasumber pada saat 'diskusi' di Aula Kantor KPU Sulbar, Mamuju, Rabu Sore, 18 Januari 2017. (Foto: Zulkifli)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Ketua Bawaslu Sulbar Busran Riandhy memang tak hadir di Kantor KPU Sulbar sore tadi, Rabu, 18 Januari, dalam kegiatan Kunjungan Kerja Penjabat Gubernur Sulbar Irjen Pol Carlo Brix Tewu di kantor komisioner KPU itu.

Tapi Busran sempat bertemu Carlo persis di bibir area VIP parkir mobil dinas Gubernur Sulbar sebelum jam tiga sore. Busran dan Carlo sempat berbincang beberapa menit yang disaksikan oleh kru laman ini. Keduanya dijepret dalam jarak dekat beberapa kali, namun tak sampai terdengar apa yang diperbincangkan.

Namun yang pasti, Guberur Carlo terlihat ‘mengakrabi’ Busran. Sesekali Carlo menepuk baru Busran. Keduanya bubar setelah sekian menit berbincang.

Tepat pukul 15.00 Wita di Rabu sore tadi, Carlo Brix tiba di kantor KPU Sulbar. Ia memakai kemeja putih berlengan dengan celana hitam. Kedua lengan bajunya dilipat, ini pertanda untuk bisa gerak leluasa. Baju ujung bawahnya juga tak ‘diselip’ ke dalam celana.

Gerak Carlo yang cepat—dipadu dengan ayunan langkahnya yang merenggang—membuat pejabat Pemprov lainnya yang acap menyusulnya di belakang beserta ajudan, tentulah berusaha sebisanya seirama ‘kelincahan’ lelaki kelahiran Sulawesi Utara ini.

Dalam diskusi di Kantor KPU Sulbar sore tadi, Carlo menyinggung tentang penerbitan surat keterangan domisili bagi warga Sulbar yang telah berumur 17 tahun. Surat keterangan ini lebih keren disingkat Suket.

Menghadapi Pilgub Sulbar pada 15 Februari 2017, maka warga Sulbar yang berhak memilih adalah penduduk yang telah memiliki KTP elektronik atau KTP-el, dan sudah barang tentu terdaftar dalam DPT Pilgub Sulbar sesuai hasil keputusan KPU Sulbar.

Bagi yang belum punya KTP-el namun telah melakukan perekaman pada sistem penginputan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kabupaten se-Sulbar, maka dalam peraturan Kepemiluan dan tingkatan formal lainnya dibenarkan untuk penerbitan Suket bagi warga yang non KTP-el.

Yang berhak mengeluarkan atau menerbitkan Suket adalah Disdukcapil. “Dulu, Suket masih dikeluarkan oleh kepala desa/lurah dan camat. Sekarang, hanya Disdukcapil,” kata Usman Suhuriah di Kantor KPU Sulbar, sore tadi.

Carlo Brix Tewu berkesimpulan bahwa untuk jelasnya dan lebih detailnya tentang penerbitan Suket ini, “Maka, kita rencanakan besok (Kamis, 19 januari, red) kita akan panggil Dikdukcapil.

Penjabat Gubernur Sulbar yang jadi salah satu pembicara pada ‘diskusi’ di Aula Kantor KPU Sulbar sore tadi mengungkapkan, kepada yang berwenang, hati-hati dalam menerbitkan Suket.

Kepada Disdukcapil, kata Gubernur Carlo, kita akan tanya mana datanya. Mana saja yang sudah diterbitkan Suket itu.

Carlo yang tak lama bicara, secara singkat juga menyinggung harapan kesuksesan Pilgub Sulbar 2017 ini. “Saya dan Kapolda Sulbar akan terus awasi jalanannya proses Pilgub ini,” kata Carlo.

“Kita mau pesta demokrasi ini tidak cacat. Harapan saya berjalan lancar. Kita semua tentu ingin perlihatkan kepada provinsi lainnya di Indonesia bahwa Pilgub Sulbar ini aman, sukses,” urai Gubernur Carlo Brix sore tadi di Kantor KPU Sulbar.

Pj. Gubernur Sulbar juga tak bosan-bosannya singgung soal netralitas ASN selama Pilgub berlangsung.

“Tolong sampaikan ke kita jika ada ASN yang ttak netral. Lapor ke kami, kita akan proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Carlo Brix Tewu.

RISMAN SAPUTRA/ZULKIFLI/SARMAN SHD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini