TRANSTIPO.com, Polewali – Penentuan unsur pimpinan DPRD kabupaten didasari oleh jumlah perolehan kursi dalam Pemilu Legislatif. Hal ini dijelaskan oleh Farhanuddin pada Rabu, 23 Juli 2019.
“Semuanya mengacu pada perolehan kursi, partai yang memperoleh kursi terbanyak akan duduk sebagai ketua DPRD,” ujar Farhanuddin.
Selain itu, kata Farhan, jika parpol memiliki perolehan kursi yang sama, maka dilihat dari pencapaian suara partai. Namun jika ternyata jumlahnya masih sama maka ditinjau dari banyaknya Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Artinya, kalau partai yang jumlah suaranya sama dan juga jumlah kursinya sama, maka dilihat dari penyebaran suara di banyaknya TPS,” jelas sarja Ilmu Politik ini.
Lanjut Farhan menjelaskan, misalkan paratai A dan partai B memilik kesamaan baik suara maupun kursi maka dilihat dari penyebaran suara di jumlah TPS.
Ia mencontohkan, jika partai A penyebaran suaranya hanya 10 TPS sementara partai B tersebar di 11 TPS maka sesuai mekanisme dimenangkan oleh partai B.
Sementara untuk penentuan ketua, kata Farhan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan ini juga memiliki turunanya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.
Pada Pasal 164 ayat 3 tertulis, ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota.
“Pasal tersebut secara tekstual menyatakan yang menjadi pimpinan adalah partai yang memiliki kursi terbanyak di DPRD, begitu juga untuk kursi wakil dan pimpinan di bawahnya,” terangnya.
Ia menyebutkan, kepemimpinan wakil ketua tertuang dalam undang-undang yang sama pada Pasal 164 ayat 7. Di sana tertulis tegas, wakil ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota.
“Jadi tetap untuk unsur pimpinan di bawahnya seperti wakil ketua satu dan dua, bahkan seterusnya mengacu juga pada ranking perolehan kursi partai,” katanya.
Farhanuddin juga menjelaskan, untuk mengumumkan partai pemenang pada Pemilu 2019 memang bukan ranah KPU, hanya saja pengumuman pencapaian suara di tiap-tiap dapil itu diatur dalam petunjuk teknis (Juknis).
“Saya kira kalau sudah ada pengumuman perolehan suara di masing-masing dapil, itu sudah jelas partai yang unggul, karena KPU hanya sampai di situ saja,” tandasnya.
WAHYUANDI