Kapolres Polewali Mandar AKBP Muhammad Rifai (kiri) dikonfirmasi wartawan terkait iklan layanan nikah massal gratis yang dikait-kaitkan dengan pihak Polres, Mapolres Polewali Mandar, Selasa, 20 Maret 2018. (Foto: Burhanuddin)

TRANSTIPO.com, Polewali – Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar AKP Niki Ramdhani pada gelaran jumpa pers—yang juga dihadiri Kapolres Polewali Mandar AKBP Muhammad Rifai—di Mapolres Polewali Mandar, Selasa, 20 Maret 2018, mengatakan bahwa setelah kita tayangkan di WhatsApp (WA) dan Facebook (FB), dengan segera kita mencari tahu pemilik akun yang diduga penyebar hoax atau berita bohong tersebut.

“Malam itu, Senin, 19 Maret, empat nama yang warga Polewali Mandar kita jemput dan diamankan guna kepentingan penyelidikan,” kata AKP Niki Ramdhani.

Menurut Niki Ramdhani, empat orang tersebut berinisial IF (20) beralamat Lantora, Polewali, MR (29) asal Manding, RB (20) alamat Bulubawang, dan inisial SO beralamat Lingkungan Pandai Bassi, Kelurahan Lantora.

Di tempat yang sama, Kapolres Polewali Mandar AKBP Muhammad Rifai mengatakan, iklan layanan ini pernah diinfokan di Polres Nganjuk, Jawa Tengah.

“Mereka rubah redaksi dan seakan-akan Polres Polewali Mandar yang melaksanakan hal serupa, yakni membuat berita hoax terkait iklan layanan nikah bareng yang pendaftarannya 15 Maret sampai April 2018. Ini kami tengarai oknum yang membuat berita bohong adalah orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Muhammad Rifai.

BURHANUDDIN HR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini