TRANSTIPO.com, Mamuju – Berkas kasus dugaan korupsi yang menyeret ST, mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan Sulbar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Diskoperindak dan UKM Sulbar, kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Mamuju, Kamis siang, 22 Desember 2016.
Penahanan tersebut setelah Kejaksaan Negeri Mamuju menerima berkas pelimpahan dari pihak Polres Mamuju. Hal tersebut juga menandakan tiga tersangka yang terlibat dugaan kasus tersebut statusnya berubah menjadi terdakwa, yakni FD dan JJ, keduanya Staf Dinas Ketapang Sulbar.
Sekitar pukul 13.00 wita siang tadi, tiga terdakwa tersebut direncanakan akan diantar ke Rutan Mamuju, namun sempat tertunda hingga pukul 15.30 wita lantaran menunggu kuasa hukum ketiga terdakwa yakni Rustam Timbonga guna mengajukan penangguhan penahanan.
Namun beberapa pertimbangan dari pihak penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) sehingga permohonan penangguhan penahanan dinyatakan ditolak.
“Berdasarkan okjekfif, subjektif dan materil serta pendapat dari penuntut umum maka permohonan dari penasehat hukum kami tolak sehingga kami lakukan penahanan tiga tedakwa, dan otomatis statusnya berubah menjadi terdakwa,” tegas Kasi Pidsus Kejari Mamuju Cahyadi Sabri kepada sejumlah media.
Cahyadi juga mengatakan, pihaknya akan mengupayakan dalam waktu dekat kasus tersebut sudah diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Penuntut umum mempunyai kewajiban untuk melakukan penahanan sekitar 20 hari, dan sebelum itu kami akan serahkan ke pengadilan,” tegas Cahyadi.
ZULKIFLI