TRANSTIPO.com, Mamuju – Pemandangan Kantor Kemenag Sulawesi Barat di Jl. Abd. Malik Pattana Endeng, Simboro, Mamuju, pada Senin petang, sekitar pukul 16.50 WITA sudah tampak sepi. Meski Senin, 18 Maret ini adalah hari kerja kantoran, tapi waktu pulang pegawai kantor sudah selesai beberapa jam sebelumnya.
Tampak seorang security masih berjaga-jaga di halaman depan kantor. Seorang lelaki berseragam putih-hitam itu dengan tanda pengamanan tersampir di kemeja yang ia kenakan. Beberapa tukang sedang merapikan pekerjaan mereka di luar sebuah lapangan yang ada persis di depan kantor kemenag.
Secara kasat, pintu utama kantor kemenag yang sebelumnya terdapat tanda segel, pada Senin ini sudah tak tampak. Penyegelan kantor itu imbas dari desakan para mahasiswa – terutama HMI dan PMII di Mamuju – yang beberapa hari sebelumnya secara bergantian datang ke Kantor Kemenag Sulbar.
Dua kelompok mahasiswa di Mamuju itu berdemo, atas nama gerakan moral tentunya, di depan kantor dengan menuntut agar pelaku tindak asusila – dugaan yang bersangkutan adalah Syafrudin baderung – diproses secara hukum, termasuk menyerukan menyegel kantor itu untuk sementara.
Mahasiswa – HMI dan PMII – geram setelah mengetahui terduga Kepala Kanwil Kemenag Sulbar, Syafrudin Baderung telah melakukan upaya pelecehan seksual terhadap salah seorang pegawai P3K di kantor yang dipimpinnya. Kejadian itu – seperti dalam laporan polisi pada 14 Maret 2024 – terjadi pada bulan Juli dan Oktober 2023. Awal mula informasi kejadian itu menyeruak setelah, salah satunya, dengan laporan polisi itu beberapa bulan kemudian.
Pada Senin petang tadi, nyaris sudah tak ada punggawa kantor kemenag. Terpantau, dari pintu bangunan lain di kantor itu, masih ada satu dua orang pegawai yang baru akan menyegerakan diri meninggalkan kantor.
Upaya konfirmasi kepada para pihak sangat nihil, selain dari seorang pemuda yang juga berkantor di Kemenag Sulbar, yang relatif akrab dengan media di Mamuju. Melalui sambungan telepon pada Senin, 18 Maret pukul 18.30 WITA, sumber ini mengaku kaget setelah membaca berita di media beberapa hari lalu.
“Saya juga kaget. Tapi pada prinsipnya, karena ini sudah berada di ranah hukum, ya, silakan proses sesuai kaidah hukum. Hanya memang, perlu dipertegas dan diperjelas agar tidak melebar ke mana-mana. Jangan sampai ada upaya saling menunggangi,” kata sumber ini.
Busman Rasyid, SH, Pengacara di Mamuju, kuasa hukum korban – perempuan inisial I yang melapor sebagai korban pelecehan seksual dari lelaki Syafrudin Baderung – belum bisa bicara gamblang terkait perkembangan persoalan ini.
“Belum ada ini kesempatan untuk buat rilis, kanda,” kata Busman Rasyid, SH, dalam keterangan tertulisnya, Senin malam, sekitar pukul 19.00 WITA.
Hingga kini, belum terdengar kabar upaya pembelaan dari terduga pelaku, H. Syafrudin Baderung. Telah dilakukan upaya konfirmasi kepada Kuasa Hukum Kantor Kemenag Sulbar, Herul Amri Mustafa, SH, namun hingga berita ini dibuat belum tersambut.
Goyang Sikut Elit dan Pejabat Internal Kemenag?
Inspektur Wilayah (Irwil) IV Kemenag RI, Dr. Muhammad Zain, teramat hati-hati menyikapi kasus yang menimpa punggawa Kemenag Sulbar tersebut.
Dalam keterangannya kepada media ini pekan lalu, Dr. Zain hanya mengatakan, “Harus hati-hati dan membaca hasil investigasi karena terkait nama baik personal dan lembaga Kemenag.”
Pihaknya mengaku akan coba berkomunikasi dengan kawan-kawannya di Jakarta (baca: Kemenag RI).
Mutasi pejabat Eselon III di lingkungan Kanwil Kemenag Sulbar pada pekan keempat Januari 2024 lalu, sumber media ini menyebutkan, bisa jadi pascapelantikan itu pemantik lain dari upaya sejumlah elit dan pejabat Kemenag di Sulbar untuk saling sikut.
Penempatan pejabat eselon tiga, semisal di beberapa kabupaten di Sulbar – dengan segala prosesnya di internel kemenag – kemudian menjadikan kasus asusila itu semacam bola liar.
Sumber ini menyebutkan, lumrah itu puas dan tidak puas ketika terjadi sebuah proses penyegaran pejabat internal di setiap lembaga pemerintahan.
Untuk menjernihkan semacam adagium ini, pelbagai sumber coba dimintai keterangan, namun hasilnya nihil. Abidin, pejabat yang membidangi kehumasan di Kemenag Sulbar belum berhasil dimintai keterangan.
Sumber lain yang dekat dengan Kemenag Sulbar menyebutkan, masalah kasus itu saya tidak tau persis karena saya juga belum liat buktinya.
“Kalau memang terbukti bersalah, ya mesti ada pertanggungjawaban dari Kakanwil, baik dari sisi kepegawaian maupun pidana,” kata sumber ini dalam keterangannya pada Minggu malam, 17 Maret 2024.
Di ujung telepon tanpa kabel barusan, Herul Amri Mustafa – kuasa hukum Syafrudin Baderung – mengatakan, sejak saya menjadi kuasa hukum terlapor, saya tentu akan berbicara detail kepada media. Tapi tidak untuk sekarang, “InsyaAllah, satu dua haru ini akan saya sampaikan ke media.”
SARMAN SAHUDING