TRANSTIPO.com, Tobadak – Polres Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, telah menemukan pelaku penganiaayaan kepada Muhammad Ferdiansyah (15) di Waeputeh, Mateng.
Dua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera ditahan.
Ferdiansyah adalah anak dari pasangan Sumardi (55) dan Sumarni (42), warga Dusun Bayor, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Mateng.
Saat ini dua pelaku yang warga Desa Waeputeh sedang ditahan pihak Sat Reskrim Polres Mateng.
Kebenaran penahanan tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Mateng, Ipda. Argo Pongki Atmojo, Minggu, 2 Januari 2021.
“Iya, dua orang pelaku kami sudah tetapkan sebagai tersangka, warga Desa Waeputeh, dan saat ini kami sedang amankan,” ujar Argo dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, penahanan tersangka sendiri dilakukan sejak Jumat, 31 Desember 2021.
“Hanya saja untuk penandatanganan penahanan itu belum, dan kemungkinan dilakukan hari ini, Senin, 3 Januari 2021, sebab hal itu terlebih dalu dikoordinasikan dengan penyidik, apalagi saat ini sedang di luar daerah, Mamuju,” jelasnya.
Pemeriksaan dilakukan Sejak Jum’at, 31 Desember 2021, pada saat tersangka ditahan di polres, sekaligus kita periksa.
“Kita BAP, hanya penandatanganan penahanannya saya lupa, apa sudah ditandangani atau belum, karena memang bersamaan banyaknya kegiatan, mungkin hari ini atau Senin besok ditandatangani, karena saat ini saya sedang berada di luar kota Mamuju, kita sekalian mau kofirmasi juga ke penyidiknya,” jelas Argo.
Yang jelas untuk tersangka, sebut Argo, sudah ditetapkan, A1 sudah kedua tersangka juga sudah mengakui pemukulan itu.
“Pasal dikenakan sendiri untuk tersangka, 351 dan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” terangnya.
RULI SYAMSIL