Dir Krimsus Polda Sulbar Kombes Pol Andry Wibowo ketika beri ketarangan pers di Aula Mapolda Sulbar, Senin siang, 30 Januari 2017. (Foto: Risman Saputra)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Melalui keterangan pers yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar siang tadi, Senin, 30 Januari 2017, Dis Krimsus Polda Sulbar menjelaskan tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi Kantor KPU Sulbar.

Menurut Dir Krimsus Polda Sulbar Kombes Pol Andry Wibowo, dugaan kasus ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kami melihat secara kriminologi ada perbuatan yang disebut kriminoloid. Artinya, mencari kekayaan, kemakmuran dan kejayaan melalui pencurian, perampokan terhadap uang Negara,” jelas Kombes Pol Andry Wibowo.

Masih menurut Andry, yang kami temukan, dan kami pastikan indikasi ini menjadi pidana yang disebut tindak pidana korupsi.

“Sehingga mulai hari ini, Senin, 30 Januari 2017, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sulbar telah menetapkan penyelidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara KPU ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan,” kata Andry Wibowo.

Tentunya, kata Andry, dengan peningkatan status, akselerasi upaya hukum akan dilakukan oleh penyidik-penyidik kami.

“Akan kita lakukan dengan berbagai kegiatan penyidik yang dibutuhkan sesuai dengan mekanisme dan metodologi pembuktian yang harus kita buktikan,” katanya.

Dalam press releasenya, Dir Krimsus juga mengatakan, dalam penyelidikan tersebut menemukan tindak pidana korupsi yang cukup kuat yang dilakukan oleh KPU Sulbar beserta pemenang lelang dalam pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang merugikan uang Negara sekitar Rp 9 miliar.

“Kami menyimpulkan bahwa ada indikasi tindak pidana korupsi yang cukup kuat yang di lakukan secara bersama-sama oleh penyelenggara Negara, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar bersama dengan pemenang lelang dalam pengadaan alat peraga kampanye yang diduga merugikan Negara kurang lebih Rp 9 miliar,” jelas Andry Wibowo.

Menurut Andry, setelah melakukan klarifikasi kepada praktisi percetakan, asosiasi percetakan, Bareskrim Polri, KPK dan  BPKP mengindikasi terjadi adanya mark-up yang dilakukan oleh penyelenggara KPU dan rekanan pemenang lelang alat peraga kampanye (APK).

“Bukti awal yang cukup adalah terjadi mark-up pada alat peraga kampanye. Dan kita sudah lakukan klarifikasi terhadap praktisi percetakan, kepada asosiasi percetakan, kepada Bereskrim Polri, kepada KPK termasuk kepada BPKP. Jadi indikasi kuat telah terjadi mark-up yang cukup besar dan luar biasa,” jelas Andry.

Andry Wibowo juga membeberkan, inisial calon tersangka penyelenggara Pemilu dan pemenang lelang alat peraga kampanye. Dirinya juga bertekad akan terus mengejar uang hasil korupsi tersebut.

“Calon tersangka dari penyelenggara Negara, inisialnya AR dan SD untuk sementara waktu. Dari pihak, rekanan MD dan JM. Dan tentunya nanti, mudah-mudahan dengan supervisi Bereskrim Polri dan KPK terhadap penanganan ini, kita harapkan nanti ini kasus pertama di mana korporasi bisa dipidana, dan kami bertekad akan mengejar ke mana uang korupsi itu mengalir. Termasuk juga jika ada indikasi perusahaan sama adalah pemenang lelang pada Pemilu sebelumnya,” jelas Andry Wibowo.

ZULKIFLI /RISMAN SAPUTRA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini